Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjawab rumor viral penggilingan dengan pendapatan Rp 2 triliun per bulan saat musim panen nan disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Amran menilai Prabowo sangat sopan menyampaikan perihal tersebut, padahal ini kebenaran nan betul dan merugikan para petani.
Amran memaparkan hasil kajian mendalam terhadap tata niaga beras nasional berjudul Darurat Mafia Beras. Hasil kajian menunjukkan kerugian mencapai Rp98 triliun akibat peredaran beras premium nan tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi nan tidak memenuhi syarat.
"Angka triliunan rupiah ini bukan untung upaya nan wajar. Ini merampas kewenangan rakyat," tegas Amran di instansi Kementan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Anggaran Ketahanan Pangan tahun 2025 tercatat Rp144,6 triliun, disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga sebesar Rp59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp22,17 triliun, dan pembiayaan Rp0,05 triliun.
Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional berbobot Rp537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, merujuk Harga Eceran Tertinggi Rp13,5 juta per ton dan rata-rata nilai jenis Kementerian Perdagangan Rp15,5 juta per ton. Namun pengedaran keuntungannya timpang. petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun. Pengusaha penggilingan alias RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup untung tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.
Amran memaparkan hasil analisa subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar alias konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk aktivitas komersial hingga 40%, dan mengambil untung sebesar-besarnya dengan meningkatkan nilai di atas Harga Eceran Tertinggi.
Temuan di lapangan beberapa waktu lampau menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56%. Sebanyak 39,75% dari total beras premium nan beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar alias merupakan corak penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp98 triliun.
Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan pemasok pupuk telah dicabut.
Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan bersambung dengan 2 perkara dan 6 tersangka. (Catatan: rekap Satgas Pangan Polri per 30 Juli 2026 pada bagian lain menyebut nomor berbeda, ialah 38 perkara dengan 39 tersangka untuk 2025, 21 kasus sudah P-21 dan proses sidang.)
Ketimpangan Penguasaan Pasokan Beras
Dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar dengan kapabilitas 20 ton per jam, berjumlah 1.056 unit, menguasai 40% pasokan gabah alias 25 juta ton per tahun. Penggilingan skala mini dengan kapabilitas 0,5 ton per jam, meski berjumlah jauh lebih banyak ialah 161.401 unit, juga menyerap 40% alias 25 juta ton per tahun. Sementara penggilingan skala sedang, 7.332 unit, menyerap 20 persen alias 15 juta ton per tahun.
Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, bisa menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan mini nan jumlahnya ratusan ribu unit.
Dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok nan bertindak saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen akhir. Rantai panjang ini menghasilkan untung middleman sebesar Rp313,08 triliun.
Karenanya Pemerintah mendorong skema pengganti melalui Koperasi Desa alias Kelurahan Merah Putih, nan memangkas rantai pengedaran langsung dari petani ke konsumen akhir. Skema ini berpotensi menghasilkan margin nan lebih setara bagi petani dan konsumen sebesar Rp50 triliun.
Standar Beras Fortifikasi dan Pelanggarannya
Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, ialah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, masam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, unsur besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek nan memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan nilai jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.
Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata nilai beras fortifikasi nan tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram. Dengan dugaan 30% dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beranjak ke fortifikasi, alias setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Menindaklanjuti temuan ini, Amran mengungkapkan bahwa besok Jumat pihaknya bakal mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi nan tidak memenuhi syarat dan mencabut izin upaya mereka.
Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, dengan rincian nilai kernel fortifikan Rp700 per kilogram ditambah biaya pemrosesan. Dengan pedoman nilai beras medium Rp13.500 per kilogram, beras fortifikasi semestinya bisa dijual sekitar Rp14.500 per kilogram, apalagi lebih rendah dari nilai beras premium Rp14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa nilai beras fortifikasi nan beredar di pasaran saat ini, nan mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui nilai wajarnya.
Program beras fortifikasi mempunyai landasan norma nan jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan golongan rawan gizi lainnya.
Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras fortifikasi diarahkan untuk family kurang bisa dan family berisiko stunting, sebagai penerapan petunjuk Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut. Namun dengan nilai beras fortifikasi nan sekarang justru melambung jauh dari nilai wajarnya, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi golongan rentan.
Amran menegaskan gabah dibeli petani dengan nilai Rp6.000 per kilogram, kemudian dibayar Rp7.000 per kilogram, namun beras hasil olahan justru dijual ke pasar dengan nilai jauh di atas standar wajar. "Ini corak ketidakadilan nan nyata. Pelakunya kudu dihukum seberat-beratnya," ujar Amran.
Amran juga menyoroti akibat kebijakan pemerintah nan selama dua tahun terakhir tidak melakukan impor beras seiring tercapainya swasembada. Menurutnya, kebijakan ini justru membikin para mafia tidak leluasa bermain lantaran ruang mobilitas mereka semakin sempit.
Dia pun meminta abdi negara penegak norma terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya. Ia juga membujuk masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi permainan nilai dan penimbunan beras nan merugikan petani dan konsumen.
(wur)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·