Termohon Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

53 menit yang lalu 2
Termohon Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Agenda Bukti Termohon(MI/Muhammad Ghifari A)

SIDANG praperadilan nan diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar pada Kamis (30/7). Sidang kal ini beragendakan penyerahan bukti dari pihak termohon nan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan.

Dalam persidangan, kuasa norma pemohon tetap meminta majelis pengadil mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Pemohon memohon agar penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung dinyatakan tidak sah beserta seluruh keputusan lanjutan nan diterbitkan termohon. 

Selain itu, pemohon juga meminta majelis pengadil memerintahkan termohon mengeluarkan Lodewyk dari rumah tahanan negara serta memulihkan kewenangan norma dan harkat martabatnya seperti semula.

Termohon juga menyerahkan bukti tertulis nan diberi tanda T-1 hingga T-70, serta mendasarkan argumentasinya pada keterangan mahir nan telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam kesimpulannya, termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah memenuhi ketentuan hukum. Hal itu lantaran didasarkan pada sedikitnya dua perangkat bukti nan sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2015.

Termohon juga menolak dalil pemohon nan mempersoalkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut termohon, tidak ada ketentuan nan mewajibkan penghitungan kerugian negara kudu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai syarat penetapan tersangka. Kewenangan BPKP melakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian negara juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023.

Selain itu, termohon membantah pendapat mahir pemohon mengenai urutan publikasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut termohon, Sprindik merupakan dasar dimulainya investigasi sehingga SPDP baru diterbitkan setelah investigasi dimulai.

Termohon juga beranggapan permohonan nan meminta Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan. Menurut termohon, dalil-dalil pemohon mengenai unsur tindak pidana, kerugian negara, dan kualitas perangkat bukti telah memasuki pokok perkara nan semestinya diperiksa dalam sidang tindak pidana, bukan dalam forum praperadilan.

Karena itu, termohon meminta majelis pengadil menerima seluruh eksepsi, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, alias menolak seluruh permohonan pemohon. (Z-2)

Selengkapnya