Tersangka nan tega aniaya orangtua kandung hingga patah kaki.(Dok Humas Polresta Balikpapan)
SEORANG pria di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri pada Kamis (16/7) sekitar pukul 07.30 Wita. Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan menderita patah tulang pada bagian kaki kiri.
Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold HY Kumontoy, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Komisaris Yusuf, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus ini sekarang telah ditangani oleh pihak kepolisian sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Peristiwa itu terjadi di rumah korban nan berada di area Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota," ujar Kompol Yusuf pada Jumat (24/7).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan info nan dihimpun di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadian ini pertama kali diketahui oleh salah seorang anak lain korban. Saksi mendengar teriakan dari arah depan bilik dan segera menghampiri sumber suara.
Saat tiba di lokasi, saksi mendapati ayahnya sudah terduduk lemas sembari memegangi kaki kiri nan mengeluarkan darah. Kepada saksi, korban mengaku baru saja dipukul oleh anak kandungnya sendiri. Pihak family kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
"Begitu laporan diterima, personil langsung mendatangi TKP dan sukses membekuk terduga pelaku. Kami juga meminta keterangan para saksi serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis," ungkap Yusuf.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban dipastikan mengalami luka serius nan mengakibatkan patah tulang kaki kiri. Selain mengamankan pelaku, interogator juga menyita sejumlah peralatan bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Barang bukti nan diamankan meliputi:
- Satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.
- Satu sarung berwarna hitam bergaris putih.
- Satu kaos oblong putih lengan pendek.
- Dokumentasi hasil visum alias rekam medis korban.
Saat ini, perkara tersebut tetap dalam tahap investigasi mendalam. Polisi tengah melengkapi manajemen investigasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses norma melangkah sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses norma nan melangkah dan tidak menyebarkan info nan belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan bahwa tersangka tetap mempunyai kewenangan norma dan asas prasangka tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·