Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar

1 hari yang lalu 5

loading...

Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus namalain M Mahrus Ali ditahan KPK. Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan biaya hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) nan berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, interogator menahan personil DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus namalain M Mahrus Ali.

Dia diduga berkedudukan sebagai pengelola biaya hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus pihak pemberi suap. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Mahrus dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. "Tersangka MM merupakan pengelola biaya hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, nan kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan biaya hibah tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali

KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah akomodasi dan duit kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (AS) melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), untuk memperoleh alokasi biaya hibah Pokmas.

Selengkapnya