(MI/Seno)
LAPORAN rutin bulanan Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal Juli 2026 menunjukkan bahwa harga pangan bergolak (volatile food/VF) menjadi kontributor terbesar (5,58%) pada laju inflasi Juni 2026 nan mencapai 3,34% (yoy). Laju inflasi ekonomi 2026 diprakirakan bakal lebih tinggi daripada sasaran resmi pemerintah 2,5% plus minus 1% lantaran aspek VF nan sangat dominan, seperti nilai beras, cabe merah, daging ayam ras, cabe rawit, dan bawang merah.
Andil inflasi inti hanya 2,76% dan andil nilai nan diatur pemerintah (administered price/AP) juga tidak terlalu besar, 3,42%. Oleh lantaran itu, lonjakan nilai pangan menjadi agenda mendesak nan perlu diselesaikan pemerintah agar pembangunan ekonomi Indonesia terus berada pada jalur nan diharapkan.
Khusus tentang nilai beras, BPS juga mencatat terjadi anomali serius lantaran nilai tetap mahal di tengah laporan produksi tinggi dan rekor stok alias persediaan beras pemerintah (CBP) 5,2 juta ton, nan dikuasai Perum Bulog.
Data nilai harian dari Pusat Informasi Pangan Strategis Bank Indonesia (PIHPS-BI) menunjukkan nilai beras rata-rata pada 17 Juli 2026 tercatat Rp16.500/kg dan beras kualitas medium 2 tercatat 16.100/kg. Harga beras rata-rata tersebut telah naik dari Rp1.200/kg (7,84%) dan nilai beras medium 2 naik Rp800/kg (5,23%) dari nilai beras pada awal pemerintahan Kabinet Merah Putih pada akhir Oktober 2024.
Musim tandus 2026 mulai terlihat dampaknya lantaran luas panen padi telah turun selama tiga bulan terakhir, ialah turun 3,16% pada Maret, turun 15,47% pada April, dan turun 2,45% pada Mei 2026, sebagaimana dilaporkan BPS. Pada awal Juli ini, BPS juga melaporkan terjadi penurunan nilai tukar petani (NTP) pada seluruh subsektor pertanian, selain subsektor tanaman pangan. Walaupun NTP bukan menjadi satu-satunya ukuran kesejahteraan petani nan terlalu baik, sebagian besar petani padi Indonesia adalah net-consumer sehingga kenaikan nilai beras juga ikut memukul petani padi.
Benar, bahwa nilai gabah di tingkat petani telah dinaikkan menjadi Rp6.500/kg gabah kering panen (GKP) dengan segala kualitas di tingkat petani. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, dan secara operasional tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Harga gabah di tingkat petani sekarang melampaui Rp7.000/kg sehingga cukup menyulitkan bagi pelaku upaya penggilingan untuk bisa memperkuat dalam kondisi perekonomian nan penuh tantangan.
Artikel ini menganalisis anomali ekonomi beras, menggunakan info laporan resmi BPS dan lembaga negara lain seperti PIHPS-BI dan Perum Bulog. Pertama, tinjauan teoretis dari anomali ekonomi beras itu bakal dijelaskan, dilengkapi beberapa argumen nan mendukung.
Pada 2025, ketika indikasi kenaikan nilai beras itu pada tahap awal, pemerintah telah memberikan respons positif dengan berencana memperbaiki kreasi kebijakan stabilisasi nilai pangan, bukan respons emosional tidak produktif dan mengundang debat kusir. Penutup tulisan ini adalah pokok-pokok perubahan kebijakan mendesak nan perlu dilakukan untuk mengurangi akibat lebih jelek dan memperbaiki lingkungan ekonomi perberasan nan lebih kondusif bagi petani, pelaku usaha, dan konsumen.
PENJELASAN TEORETIS
Dalam teori ekonomi, laporan pencapaian swasembada beras pada 2025 disebabkan produksi beras naik tinggi hingga 13%. Secara teoretis, kurvai suplai beras bergeser ke kanan sehingga nilai keseimbangan semestinya lebih rendah. Harga keseimbangan beras tidak jadi turun lantaran pembeliah beras oleh Bulog (disebut 'pengadaan') dan sektor swasta juga naik. Maknanya, kurva permintaan beras juga bergeser ke kanan, apalagi lebih besar daripada pergeseran kurva suplai beras sehingga nilai keseimbangan beras juga ikut naik pada titik keseimbangan nan lebih tinggi.
Hingga 15 Juli 2026, stok beras alias CBP dari dalam negeri tercatat 5,1 juta ton dan CBP dari luar negeri alias beras impor tercatat 164 ribu ton sehingga total stok persediaan setara beras nan dikuasai Bulog adalah 5,2 juta ton. Di sini Bulog telah berubah kegunaan menjadi pembeli awal dalam ekonomi perberasan, bukan pembeli akhir (buyer of the last resorts) sebagaimana dalam kreasi kebijakan stabilisasi nilai pangan sesuai dengan teori ekonomi selama ini.
Pelaku upaya ekonomi perberasan saat ini mengalami kesulitan untuk menjalankan upaya mereka lantaran nilai gabah di lapangan nan telah jauh melampaui HPP. Mereka merasa memperoleh margin untung nan cukup tipis, apalagi jika kudu menjual nilai beras di bawah nilai satuan tertinggi (HET), sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025. HET beras nan baru adalah Rp13.500/kg kualitas medium dan Rp14.900/kg kualitas premium, untuk area 1 (Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan).
HET untuk area 2 dan area 3 alias Indonesia Timur lebih tinggi lagi, ialah Rp15.500/kg kualitas medium dan Rp15.800/kg kualitas premium. Akibatnya, banyak pelaku upaya swasta beras nan memilik untuk menjadi kontraktor alias subkontraktor Bulog alias menyediakan jasa giling beras Bulog, untuk memperkuat hidup dan menjalankan upaya mereka.
Negara saat ini terkesan tidak melakukan pembangunan kelembagaan ekonomi beras sehingga rantai nilai beras dan sistem pengedaran beras condong tidak efisien. Persoalan sistem logistik beras, terutama di wilayah Indonesia Timur, tidak tertangani dengan baik, apalagi untuk wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Misalnya, nilai rata-rata beras di Kalimatan Tengah sekarang Rp19.550/kg, Kalimantan Selatan Rp19.300/kg, Papua Rp19.150/kg, dan Maluku Utara Rp17.650/kg.
Di samping itu, penumpukan stok di penyimpanan Bulog sekarang menjadi beban logistik dan fiskal baru, apalagi penyaluran stok tetap mengalami beberapa hambatan di lapangan, baik administratif maupun logistik. Total kapabilitas penyimpanan Bulog di seluruh Indonesia tidak sampai 4 juta ton sehingga Bulog tetap kudu menyewa penyimpanan di perusahaan swasta.
Manajemen stok pangan nan baik adalah pergerakan stok itu cukup dinamis, tidak banyak tersimpan di gudang. Beras nan masuk lebih awal kudu keluar lebih awal, first in, first out alias FIFO. Jika sebaliknya nan terjadi, first-in, last-out alias FILO, manajemen stok beras dipastikan tidak efisien. Konsekuensi logis dari kebijakan pengadaan gabah any quality adalah tambahan biaya, mulai biaya pengeringan, penyimpanan, pemeliharaan, terutama kelembaban dan kadar air, hingga penanggulangan (benih)penyakit gudang.
Secara implisit, kebijakan pembelian gabah petani segala kualitas nan tertuang dalam Inpres 6/2025 dan Perbadan 14/2025 mengandung makna bahwa negara bersedia menanggung tambahan biaya pengolahan gabah, terutama dengan kadar air tinggi 30% alias lebih. Pada 2025 Perum Bulog mengalami rugi Rp550 miliar, suatu nomor kerugian nan cukup besar, apalagi jika dibandingkan dengan keahlian untung komprehensif Rp66,12 miliar pada 2024.
Sementara itu, keahlian penyaluran stok beras Bulog hingga mid Juli 2026 itu tetap mencapai 1,2 juta ton, baik melalui program stabilisasi pasokan dan nilai pangan (SPHP), support pangan, support musibah alam, dan penyaluran untuk golongan anggaran.
Berhubung Bulog tetap banyak bertumpu pada penyelenggaraan tugas negara alias public service obligation (PSO), cukup susah bagi Bulog untuk mencatat untung progresif jika beraksi dengan kreasi kebijakan seperti saat ini. Demikian pula, rencana strategis dan transformasi upaya Bulog untuk menjadi state trading enterprise (STE) dan pemain beras tingkat dunia tampaknya tetap cukup jauh.
POLA KONSUMSI PANGAN
Kebijakan ekonomi beras tidak dapat dipisahkan dari pola konsumsi pangan. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional alias Susenas BPS pada September 2025 menunjukkan sekitar separuh (49,42%) dari pendapatan masyarakat Indonesia digunakan untuk konsumsi pangan. Distribusi pengeluaran pangan itu pun berbeda menurut provinsi, nan merupakan salah satu indikasi ketimpangan pendapatan di Indonesia.
Teori ekonomi mengajarkan bahwa semakin tinggi pendapatan, pangsa pengeluaran untuk golongan pangan bakal berkurang (Hukum Engel). Pangsa alias proporsi pengeluaran rumah tangga untuk pangan di DKI Jakarta hanya 38,94%, DI Yogyakarta 41,57%, dan Bali 42,11%. Sementara itu, pangsa alias porporsi pengeluaran rumah tangga untuk pangan di Papua Pegunungan 64,71%, Papua Tengah 59,96%, Aceh 57,09%, dan lain-lain.
BPS juga mencatat bahwa tingkat partisipasi konsumsi beras tetap 99,34%, menggunakan nomor konsumsi beras 6,50 kg setiap bulan. Tingkat partisipasi itu adalah proporsi rumah tangga nan mengonsumsi beras jika dibandingkan dengan jumlah seluruh rumah tangga di Indonesia. Maksudnya adalah bahwa beras merupakan pangan pokok nan nyaris selalu dapat ditemui di rumah tangga Indonesia. Harga beras menjadi salah satu determinan garis kemiskinan di Indonesia, mencapai 24,62% di perdesaan dan 21,10% di perkotaan.
Pada September 2025 Indonesia menggunakan garis kemiskinan Rp3,1 juta per rumah tangga per bulan alias Rp641 per kapita per bulan. Determinan pengeluaran pangan dalam garis kemiskinan itu mencapai 76,11% di perdesaan dan 73,81% di perkotaan.
Implikasinya adalah mahalnya nilai beras adalah masalah serius bagi keahlian perekonomian nasional dan kualitas kehidupan alias status sosial dan kemasyarakatan. Lonjakan nilai beras dapat menyebabkan tambahan nomor kemiskinan baru, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Mahalnya nilai beras tidak bakal dapat dipecahkan dengan memerintahkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menanam beras, tetapi dengan perbaikan alias perubahan kebijakan nan dapat mengarah ke stabilisasi nilai beras tersebut.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KEBIJAKAN
Pertama, perubahan radikal dalam kreasi kebijakan perberasan nan terintegrasi. Pokok-pokok perubahan itu terdiri dari reforma sistem penemuan pertanian, manajemen akibat upaya tani, dan perbaikan lingkungan upaya ekonomi perberasan nan lebih kondusif agar sektor swasta, koperasi, badan upaya milik negara (BUMN), badan upaya milik wilayah (BUMD), dan petani dan hidup berdampingan dalam persaiangan upaya nan sehat.
Kedua, perwujudan manajemen upaya tani modern, nan mengarah ke peningkatan produktivitas, penguatan posisi petani dalam rantai nilai dan distribusi, penguatan kelembagaan ekonomi petani, dan kelembagaan perdagangan komoditas fair dan adil.
Ketiga, perubahan kebijakan stabilisasi nilai gabah dan beras, dengan berbasis alias memperhatikan kualitas gabah, kadar air, dan kadar patah. Perubahan kebijakan itu sangat diperlukan memberikan sinyal positif, sekaligus untuk mendidik petani dan memberikan penghargaan kepada petani dan mereka nan berupaya memenuhi (comply) kualitas gabah nan diperlukan untuk perbaikan kualitas manajemen stok beras ke depan.
Keempat, pemberian insentif dan fasilitasi investasi untuk pertanian modern berbasis teknologi, pertanian cerdas, pertanian presisi, nan lebih ramah perubahan iklim, pertanian nan lebih hijau, nan mempertimbangkan penyerapan karbon, penyehatan tanah, teknik pupuk dan pemupukan berimbang, serta penggunaan pupuk biologi dan pupuk organik.
Kelima, perbaikan akses petani pada sumber pembiayaan pertanian nan lebih produktif melalui pendekatan ekosistem klaster dan pedoman ekonomi petani nan lebih menyeluruh dari hulu (produksi), tengah (distribusi), hingga hilir (konsumsi).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·