ARTICLE AD BOX
: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan keterangan pers( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pengalihan tiga perkara korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yusril menilai langkah satu genting tersebut secara normatif memang lebih efisien. Ia membenarkan argumentasi Kejagung bahwa pengusutan perkara korupsi nan ditangani langsung oleh Korps Adhyaksa dapat memangkas jalur birokrasi penegakan norma pidana.
"Ada benarnya apa nan disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek norma acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih sigap andaikan investigasi dilakukan oleh Kejaksaan. Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien lantaran berada dalam satu atap," kata Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa efisiensi dan kecepatan bukan lagi tantangan utama. Fokus perhatian sekarang bergeser pada integritas, independensi, serta objektivitas Kejagung dalam memeriksa mantan pejabat tingginya sendiri.
Yusril menganggap wajar jika muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penanganan kasus ini bakal melangkah bias alias formalitas semata.
"Publik tentu bakal bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', lantaran interogator dan Jaksa Penuntut Umum nan menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu kudu dijawab melalui proses norma nan melangkah secara tegas, profesional, dan transparan," urai Yusril.
Meski demikian, Yusril mengaku optimistis Kejagung bakal menjaga marwah institusinya. Skandal korupsi kakap ini kudu dijadikan momentum pembuktian diri bagi para interogator kejaksaan.
"Penanganan perkara ini justru menjadi ujian krusial untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum. Saya percaya para interogator dan Jaksa Penuntut Umum bakal bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif," imbuhnya.
Sebagai corak kendali dan pengawasan fungsional, Yusril mengingatkan bahwa instrumen norma nasional telah menyediakan ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal perkembangan investigasi ini.
"KPK mempunyai kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat krusial agar seluruh proses melangkah sesuai prinsip negara hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak bakal mengintervensi ataupun menutup-nutupi jalannya proses hukum. Sebaliknya, pemerintah membuka akses bagi seluruh komponen bangsa untuk mengawasi jalannya peradilan kasus Febrie Adriansyah.
"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para mahir norma untuk mencermati serta mengkritisi proses investigasi maupun penuntutannya. Dengan demikian, norma betul-betul ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," pungkas Yusril. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·