ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengungkapkan berita terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia pun membantah andaikan DPR tidak serius membahas RUU tersebut.
"Teman-teman di sini saksi juga gimana beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset ini kita maksimalkan memenuhi permintaan pemberian pendapat dari komponen masyarakat," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menjelaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset bukan undang-undang perubahan. Untuk itu, penyusunannya juga melibatkan banyak perwakilan dari beragam unsur masyarakat.
"Kemarin kita dikritisi kenapa saat penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Ini kita libatkan maksimal mulai penyusunan. Kita minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat nan antusias mau datang di RDPU hari ini," katanya.
Kemudian, Habiburokhman menyebut beberapa unsur masyarakat nan sudah diundang untuk memberikan pandangan, termasuk pada hari ini dalam RDPU untuk menerima masukan mengenai RUU Perampasan Aset dengan akademisi norma Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Ke depan tetap ada beberapa tokoh lagi nan diundang seperti perwakilan dari BEM Trisakti, akademisi Universitas Cambrige, Rektor Universitas Banten Jaya, akademisi Kings College, serta pengacara senior Ari Yusuf Amir dan Hotman Paris Hutapea, untuk memberikan pandangan.
"Kita gaspol pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset ini lantaran prioritas. Jadi UU advokat ada Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita untuk membentuk dalam dua tahun ya kita belum bisa agendakan, ada undang-undang psikotropika. Kita full di UU Perampasan Aset ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini menjelaskan substansi dalam rapat adalah untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemulihan aset dengan akibat abuse of power dari abdi negara penegak hukum.
"Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang perampasan aset ini," katanya.
Untuk itu, dibutuhkan pandangan dari beragam lapisan masyarakat untuk membikin pemisah agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dari APH. Selain itu dibahas juga mengenai perlunya pembentukan lembaga unik untuk menangani pengelolaan aset nan disita, serta penamaan dalam nomenklatur apakah pemulihan aset atapu perampasan aset. Usulan nan diberikan adalah 'aset recovery' alias pemulihan aset bukan perampasan aset.

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·