ARTICLE AD BOX
Kayu terlarangan di CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim)(Dok. Gakkum Kementerian Kehutanan)
DUGAAN peredaran hasil rimba kayu ilegal di CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terungkap oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), berbareng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman (Pomdam VI/Mulawarman).
Operasi penegakan norma berjalan sejak 6 Juli 2026. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap S, 50, selaku pemilik alias penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M, 22, nan saat itu sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk dan bakal membongkar muatan di CV MA.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa legalitas arsip hasil rimba merupakan bagian krusial dari tata kelola kehutanan nasional.
“Rantai pasok kayu kudu bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu nan bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir kudu dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau arsip dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu nan bermasalah, nan terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil rimba dan pelaku upaya nan bekerja sesuai aturan,” tegasnya, Senin (13/7).
Januanto menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil rimba agar kayu terlarangan tidak masuk ke rantai pasok legal.
“Pelaku upaya nan tertib, bayar tanggungjawab negara, dan mengikuti sistem penatausahaan hasil rimba kudu dilindungi dari persaingan nan tidak adil. Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan norma agar kayu terlarangan tidak mendapat tempat dalam rantai pasok. Produk kayu Indonesia kudu kuat lantaran keterlacakan dan legalitasnya,” ujar Januanto.
Dijelaskannya, pengungkapan perkara ini berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran kayu menggunakan arsip tidak sah di Kalimantan Timur. Menindaklanjuti info tersebut, tim campuran melakukan pengecekan lapangan dan menemukan dugaan penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, serta peredaran kayu olahan nan tidak sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan.
Januanto menjelaskan dari hasil pendalaman awal, S diduga memesan dan membeli kayu olahan, menggunakan arsip nan diduga tidak sah untuk mengangkut kayu dari Berau ke Balikpapan, kemudian menyimpan dan mengolah kembali kayu tersebut di letak penumpukan CV MA untuk dijual kembali. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan arsip dengan nomor seri nan telah digunakan untuk pengangkutan kayu di letak lain.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pembuatan arsip tidak sah tersebut tetap dikembangkan. Penyidik, kata dia, mendalami kemungkinan adanya jaringan lain nan berkedudukan membuat, menyediakan, alias memperjualbelikan arsip nan digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan kayu olahan.
Dari letak upaya dan kendaraan pengangkut, petugas mengamankan satu unit truk beserta muatan kayu olahan, 1.205 batang kayu olahan beragam ukuran dan jenis, dua unit mesin circle alias mesin pembelah kayu, serta dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan. Volume kayu tetap menunggu hasil pengukuran dan pengetesan kayu oleh petugas. Seluruh peralatan bukti telah disita dan ditempatkan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan.
Terhadap kayu nan diangkut oleh M, petugas menemukan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) nan diduga tidak sah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Kalimantan berbareng Korwas PPNS Polda Kalimantan Timur melakukan pendalaman untuk membikin terang asal-usul kayu, keabsahan dokumen, pihak pemasok, pihak penerima, serta pihak nan diduga membikin alias menyediakan arsip tidak sah.
Para pihak nan terbukti terlibat dalam perkara ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 12 huruf k jo Pasal 87 ayat (1) huruf a alias ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 14 huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, jo Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·