loading...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT
DALAM beberapa tahun terakhir, ruang sidang Indonesia semakin sering dipenuhi perkara nan berjuntai pada bukti elektronik. Perkembangan kepintaran buatan, forensik digital, dan media sosial telah mengubah wajah penegakan norma pidana. Jika dulu interogator memburu sidik jari, peralatan bukti fisik, dan saksi mata, sekarang perhatian beranjak kepada jejak digital, metadata, rekaman elektronik, hingga hasil kajian ilmiah terhadap arsip digital.
Pergeseran ini merupakan akibat logis dari kemajuan teknologi. Namun, di kembali perubahan tersebut muncul pertanyaan nan jauh lebih mendasar: apakah norma pidana tetap mengadili perbuatan nan memenuhi unsur delik, alias perlahan mulai mengadili langkah berpikir nan melahirkan suatu pendapat?
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dibentuk untuk melindungi integritas info elektronik dan menindak penyalahgunaan ruang digital. Akan tetapi, andaikan penerapannya bergeser dari pembuktian manipulasi info elektronik menuju penilaian atas validitas metode ilmiah, maka nan dipertaruhkan bukan hanya sikap kritis warganegara, tetapi pemisah kewenangan negara dalam memutuskan apakah suatu proses penalaran ilmiah dapat dijadikan objek pertanggungjawaban pidana.
Pertanyaan itu memperoleh relevansinya dalam perkara nan melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dan Roy Suryo. Di persidangan, konsentrasi penuntut umum tidak hanya tertuju pada objek digital nan dipersoalkan, tetapi juga pada metode analisis, argumentasi ilmiah, dan proses penalaran nan digunakan untuk menarik suatu kesimpulan.
Fenomena tersebut menghadirkan persoalan nan melampaui perkara individual. Ia menyentuh pemisah nan sangat mendasar dalam negara hukum: sejauh mana norma pidana dapat memasuki wilayah pengetahuan pengetahuan tanpa menggeser kebebasan akademik nan dijamin konstitusi.
Di titik inilah, perkara ini layak dibaca bukan semata sebagai sengketa hukum, melainkan sebagai refleksi tentang hubungan antara pengetahuan pengetahuan, kebebasan akademik, dan negara norma demokratis.
Membedakan Manipulasi Data dan Interpretasi Ilmiah
Persoalan paling mendasar dalam perkara nan melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo sesungguhnya bukan terletak pada betul alias salahnya suatu konklusi ilmiah, melainkan pada pemisah antara manipulasi terhadap info elektronik dan interpretasi atas info elektronik.
Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi mempunyai akibat nan sangat besar dalam norma pidana. nan dipidana oleh norma pidana semestinya adalah tindakan terhadap info elektronik. nan diperdebatkan dalam pengetahuan pengetahuan justru langkah membaca info tersebut. Ketika keduanya dipertukarkan, negara memasuki wilayah nan selama ini menjadi ruang akademik.
Perbedaan tersebut sejalan dengan bangunan normatif Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, nan mengatur perbuatan melawan norma berupa manipulasi terhadap Informasi Elektronik alias Dokumen Elektronik sehingga seolah-olah merupakan info nan autentik. Rumusan norma itu berorientasi pada perbuatan terhadap objek digital, bukan pada penilaian terhadap metode ilmiah nan digunakan seseorang untuk membaca objek tersebut.
Perluasan makna manipulasi hingga mencakup perbedaan interpretasi alias konklusi akademik berpotensi mengaburkan pemisah nan telah ditetapkan oleh asas legalitas. Dalam norma pidana, norma kudu ditafsirkan secara ketat (lex stricta), bukan diperluas melalui afinitas nan justru mengurangi kepastian hukum.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·