ASN Pensiun Cuma Dapat Rp5 Juta, Kalau Single Salary Jadi Berapa?

4 hari yang lalu 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pensiun rupanya ditakuti oleh para aparatur sipil negara (ASN), khususnya PNS, akibat menyusut drastisnya pendapatan bulanan mereka.

Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu, 15 Juli 2026.

"Jadi ASN kita itu jika pensiun hanya 75% dari penghasilan pokok kurang lebih Rp 4-5 juta. Jadi turun jauh," ujar Zudan.

Pendapatan bulanan ASN memang tidak hanya berasal dari penghasilan pokok selama masa tugasnya. Ada beragam tunjangan nan menambah total pendapatan bulanan mereka, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan keahlian alias tukin.

Untuk tukin saja, apalagi di sejumlah lembaga bisa melampaui penghasilan pokoknya. Misalnya, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak paling rendah Rp5,36 juta-Rp7,67 juta untuk kelas kedudukan pelaksana, sedangkan pejabat struktural mulai eselon III-eselon I bisa mencapai Rp42,05 juta-Rp117,37 juta.

Namun, saat masa pensiun, tunjangan ini tidak masuk ke dalam kalkulasi pensiunan para ASN, karena dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 besarnya pensiun hanya memperhitungkan penghasilan pokok terakhir sebulan.

Dalam pasal 11 UU itu, juga disebutkan bahwa pensiun nan berkuasa diterima paling banyak 75% dari penghasilan pokok nan diterima terakhir.

Maka, jika seorang PNS pensiun dan penghasilan pokok terakhir Rp 6,37 juta sesuai golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pensiun nan diterimanya hanya Rp 4,77 juta.

Untuk menyelesaikan masalah minimnya pensiunan nan diterima ASN ini, dalam sejumlah kesempatan Zudan mengatakan salah satu solusinya adalah penerapan sistem penggajian tunggal alias single salary.

Single salary ini tidak membedakan pendapatan ASN antara nan penghasilan pokok dengan tunjangannya, melainkan disatukan menjadi satu komponen gaji, sehingga secara nominal bakal lebih besar.

"Ini kan kami di BKN terus memperjuangkan itu jika bisa menuju single salary system. Jadi, jika sekarang itu kan penghasilan pokok banyak tunjangan, sehingga ketika pensiun turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun banyak nan lebih menderita," papar Zudan saat rapat kerja dengan Komite I DPD pada awal bulan ini.

Bila mempertimbangkan skema single salary, maka total pendapatan seorang ASN, khususnya PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak, bakal memperoleh penghasilan pokok bulanan mencapai Rp 123,74 juta.

Terdiri dari tunjangan keahlian Rp117,37 triliun untuk kedudukan eselon I alias Direktur Jenderal Pajak, plus penghasilan pokok Rp 6,37 juta jika telah menyandang golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

Dengan penghasilan pokok sebesar itu, maka pensiunan nan bisa diperolehnya bakal mencapai Rp 92,80 juta tiap bulannya. Memperhitungkan nominal pensiun paling banyak 75% dari penghasilan bulanan terakhirnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya