Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan nan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu hingga 10 tahun sebelum dapat mengusulkan mutasi kembali menjadi sorotan.
Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan tersebut lantaran dinilai terlalu berat dan berpotensi mengganggu kesejahteraan pegawai negeri di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) berbareng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meninjau kembali izin pemisah waktu mutasi ASN nan saat ini dipatok selama satu dekade.
Menurut Jazuli, banyak keluhan nan diterimanya dari para ASN mengenai kebijakan tersebut, baik melalui media sosial, pesan pribadi, maupun komunikasi langsung.
"Banyak nan menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, patokan mutasi nan kudu 10 tahun itu dirasa terlalu berat," kata Jazuli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI berbareng Kepala LAN Muhammad Taufiq, dikutip Kamis (26/8/2026).
Jazuli mengakui patokan pembatasan mutasi memang diperlukan untuk menjaga pemerataan ASN, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tanpa pembatasan, daerah-daerah terpencil berisiko kehilangan tenaga ASN lantaran banyak pegawai memilih pindah ke kota besar.
Namun, dia menilai syarat masa tunggu selama 10 tahun terlalu panjang dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kita memahami jika orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, wilayah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi jika kudu 10 tahun, itu terlalu lama," ujarnya.
Menurutnya, beragam persoalan nan muncul akibat patokan tersebut. Salah satunya adalah banyak ASN nan bekerja di wilayah terpencil kudu hidup terpisah dari family dalam waktu lama.
Ia mencontohkan kasus ASN nan menjadi satu-satunya anak dalam family dan kudu merawat orang tua nan sakit, namun tidak dapat mengusulkan perpindahan lantaran terhalang patokan masa tunggu.
"Ada kasus-kasus, dia PNS di wilayah terpencil, dia sendirian terpisah dari keluarga, terpisah dari orang tua. Banyak kasus seperti itu," katanya.
Menurut Jazuli, negara tetap kudu menjaga hak-hak ASN sebagai penduduk negara, termasuk kewenangan untuk mendapatkan perlakuan nan setara dalam kebijakan kepegawaian.
Sebagai solusi, Jazuli mengusulkan agar pemisah waktu pengajuan mutasi dipersingkat menjadi lima tahun.
Menurutnya, masa pengabdian selama lima tahun di wilayah penugasan sudah cukup untuk memastikan ASN memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat sebelum mengusulkan perpindahan.
"Lima tahun itu saya kira waktu nan cukup memadai. Orang di wilayah pedalaman lima tahun, lenyap itu boleh dia dipindah alias mengusulkan pindah," tegasnya.
Ia juga menilai revisi patokan relatif mudah dilakukan lantaran dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Menteri (Permen), bukan undang-undang alias patokan konstitusional nan memerlukan proses panjang.
"Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja," katanya.
Jazuli mengingatkan patokan nan terlalu kaku justru berpotensi berakibat negatif terhadap motivasi dan produktivitas ASN di lapangan.
Menurutnya, jika pegawai merasa terbebani oleh kebijakan nan dianggap tidak adil, efektivitas pelayanan publik juga dapat ikut terganggu.
Karena itu, dia meminta LAN memanfaatkan kegunaan kajian dan perumusan kebijakannya untuk menyusun rekomendasi resmi kepada KemenPAN-RB mengenai pertimbangan patokan mutasi ASN.
"Saya bakal terus bicara ini sampai kebijakannya diubah. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil, terlalu berat," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·