ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Hak Pesangon

3 jam yang lalu 3

loading...

Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menjadikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum memperkuat perlindungan pekerja. FOTO/IST

JAKARTA - Konfederasi ASPEK Indonesia berbareng Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak pemerintah dan DPR menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai momentum memperkuat perlindungan pekerja. Salah satu tuntutan utama nan diajukan adalah memperketat sistem pemutusan hubungan kerja (PHK) serta membentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional untuk menjamin kewenangan pekerja.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menilai revisi patokan ketenagakerjaan kudu mengembalikan kegunaan negara dalam melindungi pekerja sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

"RUU Ketenagakerjaan kudu mengembalikan petunjuk konstitusi untuk melindungi pekerja. Negara wajib memastikan rakyat tidak mudah kehilangan pekerjaan dan tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi akibat PHK," kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) menegaskan kewenangan setiap penduduk negara atas pekerjaan, penghidupan nan layak, serta perlakuan nan setara dalam hubungan kerja.

Rusdi menilai meningkatnya nomor PHK belakangan ini tidak terlepas dari kebijakan ketenagakerjaan nan dinilai semakin mempermudah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, sementara perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk pesangon, justru berkurang.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga semester pertama 2026 terdapat 32.389 pekerja nan mengalami PHK dan tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ketika ruang PHK diperluas dan biaya PHK dipermurah melalui pengurangan nilai pesangon, maka akibat kehilangan pekerjaan semakin mudah dibebankan kepada pekerja. Ini bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi menyangkut masa depan pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Selengkapnya