loading...
Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Azis merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Kali ini, Azis mempermasalahkan mengenai penggeledahan nan dilakukan KPK dalam investigasi perkara tersebut. Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dab teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah alias tidaknya penyelenggaraan Upaya Paksa Penggeledahan," tulis SIPP PN Jaksel nan dilihat pada Sabtu (18/7/2026).
PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026. Diketahui, praperadilan ini bukan kali pertama nan diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan








English (US) ·
Indonesian (ID) ·