ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyiapkan perubahan sistem jasa impor nan mewajibkan importir menyampaikan arsip pelengkap pabean secara digital sejak awal pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kebijakan tersebut bakal dijalankan melalui sistem CEISA 4.0 sebagai bagian dari transformasi digital jasa kepabeanan dan tindak lanjut rencana revisi PMK Nomor 190/PMK.04/2022.
Berbeda dengan sistem saat ini, arsip pelengkap pabean nantinya tidak lagi disampaikan setelah penetapan jalur pemeriksaan alias saat diminta petugas. Seluruh arsip wajib diunggah berbarengan dengan pengajuan PIB.
Pada tahap awal implementasi, terdapat tiga arsip nan menjadi tanggungjawab utama bagi importir, ialah Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (BL).
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
Menurut Bea Cukai, penyampaian arsip secara komplit sejak awal bakal membikin proses penelitian arsip menjadi lebih objektif dan mempercepat proses pelayanan impor.
Melalui penerapan CEISA 4.0, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi penelitian nilai pabean, optimasi sistem Trade AI, percepatan birokrasi perizinan, serta pengurangan akibat kehilangan arsip fisik.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menggelar sosialisasi kepada lebih dari 1.600 pengguna jasa nan terdiri dari importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Ke depan, digitalisasi jasa nan mulai diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut direncanakan menjadi model penerapan secara nasional guna meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan efisiensi pelayanan impor di Indonesia.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·