Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat.
Aturan baru ini tengah disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pemantauan dan pertimbangan pelayanan publik nan lebih berorientasi pada pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto mengungkapkan, melalui izin tersebut, pertimbangan keahlian pelayanan publik ke depan tidak lagi hanya mengukur kepatuhan administratif penyelenggara layanan, melainkan sejauh mana bisa memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan, dan menghadirkan pengalaman nan baik bagi masyarakat.
"Pergeseran paradigma kebijakan saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tata kelola, tetapi juga pada gimana keahlian pelayanan publik dapat dibangun secara optimal melalui pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Ajib dalam siaran pers hasil Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan pada pekan lalu, dikutip Senin (20/7/2026).
Melalui patokan ini, nantinya konsep pelayanan publik tidak lagi memposisikan masyarakat sebagai penerima layanan, melainkan juga menjadi bagian krusial dalam menilai sekaligus memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Integrasi penilaian tata kelola pelayanan publik dan pengalaman masyarakat melalui survei kepuasan masyarakat secara proporsional ini bakal menjadi bagian dari Indeks Pelayanan Publik (IPP).
Pemerintah berharap, dengan ketentuan ini dapat menghasilkan ukuran keahlian pelayanan publik nan objektif, terukur, serta berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut bakal mendorong pengukuran hasil pertimbangan nan tidak hanya menjadi parameter capaian lembaga pemerintah.
Hal ini juga menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik nan lebih berbobot dan dapat berakibat pada sistem pengembangan pekerjaan ASN sebagai pelaksana pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU ASN.
"Melalui rancangan izin ini, IPP bakal diperkuat sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mengukur keahlian pelayanan publik berasas kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian PANRB melakukan pengharmonisan berbareng Kementerian Hukum untuk memperoleh penyempurnaan mengenai substansi pengaturan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap norma nan diatur mempunyai kejelasan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Melalui izin ini, pertimbangan penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan tidak berakhir pada pengukuran capaian administratif semata, melainkan menjadi instrumen transformasi nan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, lebih inklusif, adaptif, serta memberikan akibat nyata bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB No. 29/2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2023.
Hasilnya bakal menjadi injakan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak hanya memenuhi standar pelayanan, tetapi juga terus meningkatkan kualitas jasa nan berasas kebutuhan masyarakat.
(arj/arj)
Addsource on Google

2 hari yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·