ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memastikan pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.7 Tahun 2024 tentang pekerja alih daya alias outsourcing.
Nantinya, dalam patokan baru, pekerja alih daya alias pekerja outsourcing hanya bakal dikecualikan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, ialah catering, security (petugas keamanan), driver (pengemudi) dan cleaning services (petugas kebersihan).
Said Iqbal menuturkan patokan baru ini bakal terbit pada awal Juli alias paling lambat akhir Juli. Dia mengaku telah membahas perihal ini dengan Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI). Adapun, dia menegaskan perusahaan bakal dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan patokan tersebut.
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap perihal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konvensi pers secara daring, dikutip Senin (29/6/2026).
Dia mengakui dalam pembahasan revisi ada perdebatan sedikit. Menurutnya, ada usulan agar pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan sistem alih daya.
Namun, dia memastikan usulan ditolak kalangan pekerja lantaran banyak diterapkan di badan upaya milik negara (BUMN).
"Nah, nan tetap perdebatannya adalah ada nan tetap menginginkan masuk jenis pekerjaan penunjang di perminyakan, pertambangan, dan ketenagalistrikan. Nah, ini nan ditolak oleh buruh...karena ini banyak terjadi di BUMN ya, misal seperti Pertamina, PLN, Telkom, dan lain sebagainya," ujar Said.
Oleh lantaran itu, Said mengusulkan perusahaan BUMN tetap diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, tetapi skema outsourcing itu hanya melalui anak perusahaan, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, maupun pihak ketiga lainnya.
"Jalan keluarnya ditawarkan, saya menawarkan jalan keluarnya, perusahaan milik negara dapat menggunakan pekerja alih daya dengan membentuk anak perusahaan. Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna," tegasnya.
Said pun mencontohkan praktik nan telah dijalankan PLN. Perusahaan tetap melakukan outsourcing melalui anak usahanya, PT Haleyora Powerindo (HPI). Hal ini diterapkan bagi tenaga teknik di lapangan.
Said meminta agar tenaga alih daya tersebut tetap memperoleh perlindungan nan setara dengan pekerja di perusahaan induk, mulai dari upah, tunjangan, agunan sosial, hingga kewenangan atas pesangon.
Namun, Said menegaskan perusahaan tambang dan migas swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Pasalnya, perusahaan swasta dinilai mempunyai tingkat untung nan tinggi serta aktivitas operasional nan terpusat di satu lokasi.
"Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya lantaran mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi," kata Said.
Dia mengatakan praktik penyimpangan penggunaan tenaga alih daya tetap ditemukan di sejumlah area industri pertambangan, seperti Morowali, Konawe, dan beberapa perusahaan tambang nikel nan dikelola penanammodal asal China.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·