Aturan Baru Purbaya: Barang Kemasan Berulang Bebas Pajak-Bea Masuk

1 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan patokan baru nan mengatur perlakuan atas lampau lintas ekspor dan impor bungkusan alias pengemas nan bisa dipakai berulang kali (returnable package) di wilayah pabean Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas nan Dapat Digunakan Secara Berulang.

Beleid nan diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026 ini diundangkan pada 31 Juli 2026 dan bakal mulai bertindak efektif 60 hari sejak tanggal diundangkan, alias sekitar akhir September 2026.

Aturan ini menyasar bumi upaya nan selama ini menggunakan bungkusan bolak-balik dalam rantai pasok lintas negara, misalnya drum, pallet, kontainer khusus, keranjang, alias rak pengangkut peralatan nan dipakai berulang dan tidak lenyap dalam sekali pakai.

Dalam bagian menimbang PMK 52/2026, patokan baru ini Purbaya tetapkan lantaran dalam patokan lama, ialah PMK 178/2017 tentang Impor Sementara nan telah beberapa kali diubah hingga PMK 175/2021, belum secara spesifik mengatur soal bungkusan nan dipakai berulang keluar-masuk wilayah pabean.

"Untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian norma terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran bungkusan nan digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari wilayah pabean," dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2026, Selasa (5/8/2026).

Berdasarkan Pasal 1 PMK ini, Returnable Package didefinisikan sebagai peralatan nan digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang, baik nan menutupi maupun tidak menutupi peralatan tersebut, dan bisa dipakai berulang-ulang. Namun, peti kemas (kontainer) tidak termasuk dalam kategori ini.

Returnable Package dibagi menjadi dua jenis, ialah RPLN (Returnable Package Luar Negeri) nan merupakan bungkusan nan berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia berstatus Impor Sementara, serta RPDN (Returnable Package Dalam Negeri) nan merupakan bungkusan asal dalam negeri nan dikirim ke luar negeri berstatus Ekspor Sementara, termasuk bungkusan asal impor nan sudah dilunasi tanggungjawab pabeannya.

Agar bisa masuk kategori ini, bungkusan kudu memenuhi tiga ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 nya: tidak lenyap dipakai baik dari sisi kegunaan maupun bentuk, tidak berubah corak secara hakiki, serta tetap bisa diidentifikasi sebagai peralatan nan sama saat diekspor kembali alias diimpor kembali.

Terhadap peralatan nan termasuk dalam kategori itu, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal di antaranya: Bebas bea masuk untuk Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN; Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); serta Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

Seluruh akomodasi ini diberikan tanpa tanggungjawab menyerahkan agunan kepada Bea Cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK ini. Ini berbeda dengan skema impor sementara pada umumnya nan biasanya mewajibkan jaminan.

Berdasarkan Pasal 3, RPLN alias RPDN bisa digunakan oleh dua pihak, pertama adalah Pemilik Izin Returnable Package, ialah badan norma pemegang izin resmi, nan bisa menggunakan bungkusan untuk pengangkutan dan/atau pengemasan peralatan impor maupun ekspor, dan kedua adalah Pihak Lain, ialah badan norma di luar pemegang izin, namun hanya boleh menggunakan bungkusan tersebut untuk keperluan pengangkutan dan/atau pengemasan peralatan ekspor saja.

Baik Pemilik Izin maupun Pihak Lain wajib mempunyai akses kepabeanan sesuai bidangnya masing-masing, dan mereka nan diperkenankan untuk mengurus izin impor alias ekspor sementara nan bisa mendapat akomodasi perpajakan dari Kantor Pabean.

Proses pengajuan izin impor maupun ekspor sementara dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea Cukai. Bea Cukai punya waktu maksimal 5 hari kerja untuk memutuskan menyetujui alias menolak permohonan

Izin nan terbit berbentuk Keputusan Menteri Keuangan dan bertindak maksimal 1 tahun, namun bisa diperpanjang.

Setelahnya, Pemilik izin Returnable Package tidak bisa lepas tangan begitu saja setelah mengantongi izin. Mereka diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan ke Kantor Pabean penerbit izin melalui SKP, paling lambat tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya.

Laporan tersebut minimal kudu memuat info jumlah bungkusan nan diberi izin, realisasi masuk-keluar, jumlah nan sudah diselesaikan, sisa kuota, hingga saldo bungkusan nan belum diselesaikan kewajibannya.

Selanjutnya, ketentuan mengenai Impor Sementara RPLN juga telah ditetapkan dalam PMK ini, ialah hanya boleh berjalan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran arsip pabean impor pertama kali. Setelah itu, bungkusan wajib diekspor kembali ke luar negeri.

Jika sampai pemisah waktu izin berhujung bungkusan belum juga diekspor kembali, pengusaha diberi waktu tambahan 30 hari untuk merealisasikan ekspor kembali tersebut.

Bila bungkusan rusak berat saat digunakan, dan lenyap tanpa unsur kesengajaan, dari pihak pemohon izin tetap wajib melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ditambah hukuman denda 100% dari bea masuk nan semestinya dibayar.

Kemasan rusak berat alias musnah akibat force majeure (bencana alam, kebakaran, kecelakaan, hingga keadaan perang) nan dibuktikan dengan surat resmi dari lembaga berkuasa seperti BNPB, Kepolisian, KNKT, alias Kementerian Pertahanan, pengusaha dibebaskan dari bea masuk, pajak, dan tidak dikenai hukuman denda sama sekali.

Pemerintah tak segan memberikan hukuman tegas bagi pelaku upaya nan menyalahgunakan akomodasi ini. Berdasarkan Pasal 27, izin Returnable Package bisa dicabut andaikan pemilik izin:

- Menggunakan bungkusan untuk tujuan selain pengangkutan/pengemasan peralatan impor-ekspor
- Tidak menyampaikan laporan ke Bea Cukai selama 2 periode pelaporan berturut-turut
- Terbukti melakukan pelanggaran pidana kepabeanan
- Mengajukan permohonan pencabutan sendiri

Bagi perusahaan nan izinnya dicabut lantaran penyalahgunaan tujuan alias pelanggaran pidana, ada hukuman tambahan berupa tidak dilayani permohonan izin baru selama 12 bulan ke depan.

Selain itu, keterlambatan ekspor kembali RPLN juga dikenai hukuman manajemen berupa denda 100% dari bea masuk nan semestinya dibayar.

Bagi pelaku upaya nan sudah mengantongi izin Impor Sementara Returnable Package sebelum PMK ini berlaku, izin lama tetap bertindak hingga maksimal 6 bulan sejak PMK 52/2026 resmi berlaku. Dalam masa transisi itu, pengusaha bisa menyesuaikan izinnya dengan patokan baru, dan sisa bungkusan nan belum diselesaikan bisa dicatatkan sebagai saldo awal pada izin nan baru.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya