Aturan Batas Nikotin dan Tar Ancam Nasib Pekerja dan Petani Tembakau

4 hari yang lalu 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbagai patokan penyelenggaraan PP Nomor 28 Tahun 2024 terus menekan petani tembakau. Salah satu patokan turunan dari PP tersebut adalah wacana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan kadar nikotin maksimal menjadi 1 miligram untuk seluruh produk tembakau nan pembahasannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK). Wacana kebijakan inipun memunculkan beragam pertanyaan mengenai dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani, dan perekonomian.

Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI menilai penerapan patokan ini bakal berakibat langsung pada kondisi ekonomi dan sosial. Termasuk menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan semakin maraknya peredaran produk tembakau ilegal.

"Sulit mendapatkan pemisah kadar tar nikotin sebesar itu untuk produk Indonesia. Tembakaunya kudu impor kita jika ditentukan batasnya seperti itu. Kan juga susah," jelas Sudarto dalam Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).

Untuk itu, dia meminta pemerintah memperhatikan beragam akibat dari patokan tersebut. Apalagi tembakau merupakan kontributor perekonomian nasional.Diketahui tingginya kadar tar pada rokok Indonesia disebabkan lantaran kebanyakan nan diproduksi adalah jenis kretek.

Sementara itu, pangsa pasar rokok kretek di Indonesia mencapai 97%, sedangkan sebesar 3% jenis rokok putih. Pembatasan kadar tar dan nikotin ini pun berpotensi menggerus nilai ekonomi industri hasil tembakau hingga Rp 700 triliun.

"Bukti sederhana saja, pabrik dulu berapa sekarang berapa. Tenaga kerja dulu berapa sekarang berapa. Data itu kan silakan diakses. Jadi kebijakan-kebijakan ini telah mengorbankan cukup banyak tenaga kerja," terang Sudarto.

Tak hanya patokan kadar tar dan nikotin, Sudarto juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai penyeragaman bungkusan (RPMK) nan juga tengah dibahas. Menurut dia, aturan-aturan tersebut membikin tekanan terhadap industri hasil tembakau nan cukup ketat, keras, apalagi condong mematikan.

Selanjutnya, akibat dari tekanan terhadap industri pada akhirnya bakal dirasakan langsung oleh para pekerja, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT).

"Perlu diketahui bahwa dalam sistem hubungan kerja sebagian pekerja di sektor khususnya sigaret kretek tangan itu adalah bayaran borong. Sehingga mereka ini rentan terhadap satu kebijakannya berakibat terhadap besarnya penghasilan per hari bahkan. Kalau peralatan nan dibuat merosot automatically bayaran nan diterima pun juga merosot," jelas Sudarto.

Lebih lanjut, para petani di beragam wilayah pun menyatakan keberatan atas izin nan semakin restriktif. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung Barat menyuarakan kekhawatiran kebijakan-kebijakan ketat di IHT bakal menghancurkan mata pencaharian petani.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua APTI Kabupaten Bandung Barat Agus Rianto menjelaskan rencana pembatasan kadar nikotin tidak sesuai dengan kondisi produksi tembakau di Indonesia. Kadar nikotin tembakau nasional rata-rata berada di atas nomor tersebut.

Kadar nikotin tembakau di Bandung Barat saja sudah mencapai sekitar 3 persen. Sementara wilayah dengan kadar nikotin terendah, seperti Majalengka, tetap berada di kisaran 2,5 persen.

"Kalau aturannya maksimal 1 persen, otomatis hasil tembakau petani tidak bakal terserap. Di Bandung Barat kadar nikotinnya sekitar 3 persen, sedangkan nan terendah secara nasional pun tetap 2,5 persen. Artinya, nyaris seluruh hasil panen petani bakal kehilangan pasar," ujarnya.

Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahminudin juga menyuarakan keresahan nan sama. Menurutnya komoditas tembakau merupakan pilihan utama bagi petani di wilayah seperti Lombok.

Pasalnya kesesuaian lahan dan budaya turun-temurun di Lombok terhadap pertanian tembakau susah digantikan oleh komoditas lain. Dia berambisi adanya keberpihakan nyata dari pemerintah pusat dalam menyusun izin untuk melindungi nasib para petani.

Dia pun meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto meninjau ulang seluruh kebijakan nan dinilai tidak akomodatif terhadap keberlangsungan mata pencaharian masyarakat mini di daerah. "Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan. Jadi menurut saya, kebijakan seperti ini bukan solusi. Semua kudu dikaji ulang dengan mempertimbangkan nasib petani, industri, dan kepentingan negara secara keseluruhan," imbuhnya.

Di tengah suasana izin nan semakin restriktif, IHT menghadapi beragam usulan kebijakan pembatasan, mulai dari penyeragaman bungkusan hingga pengaturan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan. Akumulasi kebijakan ini dinilai berpotensi menekan daya saing industri, mengganggu keberlangsungan usaha, menakut-nakuti nasib jutaan lapangan kerja, serta berakibat pada penerimaan cukai negara.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya