Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana publikasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang pemisah kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg serta rencana Peraturan Menteri Kesehatan dengan arsip resmi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dapat berakibat jelek terhadap industri.
Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan KADIN Jatim, Sefdin Alamsyah apalagi mengaku resah dengan ketentuan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini adalah kebijakan nan tragis lantaran pemerintah butuh penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus sedang menyiapkan izin nan bakal mematikan mesin produksinya sendiri.
"Dalam KEM-PPKF 2027, Presiden menempatkan CHT sebagai prioritas optimasi penerimaan negara. Untuk mendapat cukai nan besar, volume produksi dan penjualan rokok kudu stabil, apalagi meningkat. Tidak ada negara nan meningkatkan sasaran pajak sembari sengaja mematikan objek pajaknya. Namun rencana Permenkes dan Permenko PMK nan membatasi nikotin maksimal 1 mg adalah sebuah kegilaan hitung-hitungan," ungkap dia dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Padahal, sebanyak 90% tembakau lokal nan selama ini menjadi tulang punggung petani mempunyai kadar nikotin alami 2-8 mg. Artinya, jika patokan ini dipaksakan, panen berton-ton tembakau dari ladang-ladang di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, hingga Sumatra bakal otomatis menjadi terlarangan untuk diproduksi.
"Tidak ada pabrik rokok legal nan bisa menggunakan bahan baku tersebut lantaran melampaui batas. Dampaknya, produksi rokok nasional anjlok. Pabrik tutup. Petani kehilangan pembeli. Dan puncaknya: sasaran penerimaan CHT dalam KEM-PPKF 2027 runtuh seketika," jelas dia.
Pembatasan ekstrem kadar nikotin dan tar di luar standar keahlian industri domestik, lanjutnya bukan lagi intensifikasi, malah justru bisa menjadi de-industrialisasi. Dia juga menambahkan bagian nan paling mengkhawatirkan adalah pengaruh kembali dari kebijakan ini.
KEM-PPKF 2027 secara definitif mau memperketat pengawasan agar rokok terlarangan tidak merajalela dan membocorkan pajak. Namun, jika Permenko PMK dan Permenkes dipaksakan, konsumen rokok nan bertahun-tahun terbiasa dengan karakter tembakau lokal tidak bakal berakhir merokok. Mereka bakal mencari alternatif.
"Dan ketika pabrik legal dilarang memproduksi rokok dengan kadar nikotin di atas 1 mg, siapa nan bakal mengisi kekosongan pasar? Jawabannya: produsen rokok terlarangan tanpa pita cukai. Atau, konsumen bakal memilih 'tingwe' namalain nglinting dewe (meracik dan menggulung tembakau sendiri menggunakan kertas rokok (papir) secara manual," terang Sefdin.
"Jadi, Permenko PMK dan Permenkes justru berpotensi menciptakan pasar gelap nan jauh lebih masif. Rokok terlarangan bakal banjir di warung-warung. Aparat kesulitan mengawasi, dan penerimaan negara bukan hanya kandas naik. Tapi justru ambruk drastis," tukas dia.
Reaksi keras penolakan juga datang dari para petani asal Temanggung, Jawa Tengah. Belum lama ini mereka melakukan tindakan di Gedung Kemenko PMK untuk menolak patokan tentang pemisah kadar nikotin.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji menjelaskan tindakan ini diwakili oleh tokoh dan Kades dari Jawa Tengah khususnya Temanggung, Wonosobo, Magelang, dan Kendal, serta tokoh dari Jawa Timur. Hal ini dilakukan demi mengusulkan aspirasi tentang pembatalan rancangan Peraturan Menteri Kemenko PMK tentang pembatasan maksimalisasi kadar nikotin dan tar.
Menurut Agus patokan ini bisa ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi konkret karakter tembakau Indonesia. Dia menyebut tembakau Indonesia mempunyai kadar nikotin minimal 3mg.
"Lha jika varietasnya tidak cocok dengan karakter lokal, hasilnya tidak cocok dengan permintaan industri dan saya tanya apakah pemerintah mau membeli hasil kami? Kan tidak," jelas dia.
Dalam kesempatan nan sama, Lukman Sutopo, salah satu petani tembakau menyebut bahwa tembakau di wilayah Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, dan wilayah Jawa Timur mempunyai kadar nikotin tinggi. Sehingga ketika kadar tar dan nikotin dibatasi, bakal berakibat pada petani tembakau.
"Turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 itu tentang pembatasan kadar nikotin dan tar, minta dikaji ulang. Jangan sampai kelak ketika membikin kebijakan dan itu digulirkan, kelak ini bakal merugikan para petani tembakau di seluruh Indonesia. nan terdampak tidak hanya petani tembakau, pekerja tani tembakau, dan lain sebagainya. Banyak aspek," terang dia.
Sementara itu, Kepala Desa Tlogomulyo, Temanggung, Taat Supriadi, juga menuntut penarikan patokan tersebut.
"Karena seandainya ini perundang-undangan ini diketok, petani kita mati. Jelas lantaran hasil tembakau dari kami itu lebih dari tar alias nikotin nan disetujui," jelas Taat.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·