Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan patokan baru soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias program bedah rumah. Program ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat pemberian support bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya pendorong alias peningkatan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni diperlukan penyederhanaan tahapan dalam pemberian bantuan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait telah menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah pada tanggal 28 Juli 2026. Permen ini bermaksud meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni melalui pemberian support tunai kepada MBR. Selain itu, Permen ini diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kualitas permukiman.
Dikutip CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2026), dalam Pasal 2 disebutkan Bedah Rumah dilakukan melalui tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1), pengalokasian bedah rumah meliputi tingkat Nasional dan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penetapan pengalokasian tersebut ditetapkan beradasarkan pendekatan berbasis info statistik untuk menghasilkan kebijakan perumahan nan tepat sasaran, dengan memperhatikan prioritas penerima support serta kebijakan alias penugasan Presiden. Adapun pelaksaan Bedah Rumah dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas/renovasi alias pembangunan baru.
Kriteria Penerima Bantuan
Sementara itu, penetapan penerima support nan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasas penyelenggaraan pengetesan melalui hasil verifikasi aktual dan hasil identifikasi kebutuhan anggaran. Pemeriksaan oleh PPK dilakukan secara administratif dengan memeriksa kelengkapan arsip dan kesesuaian info dan info antardokumen dari hasil verifikasi aktual dan dari hasil identifikasi kebutuhan anggaran.
Untuk kriteria Penerima Bantuan (PB) sasaran Bedah Rumah adalah sebagai berikut:
- Memiliki alias menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi Rumah tidak layak huni;
- Status kepemilikan alias penguasaan tanah nan jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan area permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa;
- Tingkat kesejahteraan pada desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) info tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini alias penghasilan paling tinggi bayaran minimum provinsi alias kabupaten/kota; dan
- Belum pernah menerima support Bedah Rumah alias program kemudahan dan support pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, ada juga PB nan merupakan perseorangan warganegara Indonesia nan terkena akibat bencana. Syarat nan ditetapkan adalah rumah nan dimiliki, ditempati, alias dikuasai mengalami kerusakan akibat bencana, lampau berada di letak nan sesuai dengan peruntukan area permukiman dalam rencana tata ruang alias letak lain nan ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, alias pihak nan berkuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh usulan PB nan mengikuti program ini bakal diverifikasi dengan memandang semua info nan diunggah dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian. Hasil verifikasi aktual nan dilakukan PPK bakal dituangkan dalam buletin aktivitas nan ditandatangani oleh TPM alias pegawai Kementerian nan ditugaskan dan disahkan oleh Kepala BP3KP.
Pekerja mengerjakan gedung proyek bedah rumah di Kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur, Rabu (7/4). Sebanyak 40 rumah langganan banjir di RT 13 RW 04, Kebon Pala, Kampung Melayu, bakal direnovasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk saat ini pengerjaan 18 rumah terlebih dulu dan ditargetkan selesai setelah ramadhan. Renovasi rumah itu bakal dibuat model panggung. Selain itu, penduduk nan rumahnya sedang dalam tahap pembaharuan dipindahkan oleh pemerintah ke beberapa rumah kontrakan dan kos-kosan. Sementara itu, Ita merasa terbantu atas support nan diberikan pemerintah. Nana 50 Th salah satu penduduk Rt 013 RW 04 nan rumahnya direnovasi mengaku bersyukur. "Saya sangat berterimakasih lantaran rumah ini tadinya suda tiddak layak huni, lantaran sering kebanjiran setiap tahun dan bahan rumahpun sudah keropos, saya takutkan rubuh" kata nana saat diwawancarai CNBC Indonesia. Kegiatan pembaharuan ini sudah dimulai pada 31 Maret lalu. Rencananya rumah-rumah ini dibangun 3 lantai untuk mengantisipasi banjir. Proyek ini merupakan pembiayaan seluruhnya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dikutip dari Detikcom, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar menerangkan ada 40 rumah di RT 13 RW 04, Kampung Melayu, nan bakal direnovasi berkonsep kampung vertikal. Nantinya, tiap rumah mempunyai 3 lantai, dan bisa dimanfaatkan untuk tempat usaha. Seperti diketahui, sebanyak 40 rumah di RT 13 RW 04, Kampung Melayu, nan bakal direnovasi berkonsep rumah panggung. Namun, rencana ini menuai kritikan dari personil DPRD DKI Jakarta. Salah satunya, kritik datang dari Fraksi PDIP DKI Jakarta. Dia menilai pembangunan rumah nan berkonsep vertikal itu tidak bakal menyelesaikan masalah banjir.. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Pembongkaran rumah di Kebon Pala untuk dijadikan rumah panggung. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pencairan Dana Bedah Rumah
Setelah dinyatakan terverifikasi, penyelenggaraan Bedah Rumah menggunakan pola support pemerintah dalam corak uang. Pencairan Dana Bedah Rumah ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung dari kas negara ke rekening PB.
"Pengajuan pencairan biaya Bedah Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh PPK berdasarkan: a. Keputusan PPK mengenai PB; dan b. arsip rencana anggaran biaya nan memuat tanda tangan PB pada bagian rencana pemanfaatan dana," tulis Pasal 21 patokan tersebut.
Pendanaan Program Bedah Rumah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaan Bedah Rumah menggunakan pola support pemerintah dalam corak uang. Bantuan pemerintah hanya digunakan oleh penerima support untuk membeli bahan gedung dan bayar bayaran kerja tukang/pekerja bangunan.
Pada saat biaya Bedah Rumah sebagaimana dimaksud dalam telah sampai/masuk ke dalam rekening PB, maka PB bertanggung jawab atas penggunaan biaya Bedah Rumah.
Kegiatan Bedah Rumah dilakukan oleh tukang/pekerja gedung nan telah ditunjuk berasas rencana anggaran biaya, termasuk rencana teknis. Sedangkan untuk bahan bangunan, PB melalui Ketua PB berkuasa memilih secara terbuka toko/penyedia bahan gedung nan efisien.
"Ketentuan mengenai pemesanan, pengiriman, penerimaan, penggantian, dan penyampaian laporan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 serta pembayaran bahan gedung berasas pemilihan terbuka toko/penyedia bahan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bertindak secara mutatis mutandis terhadap pemesanan, pengiriman, penerimaan, penggantian, dan penyampaian laporan pengiriman, serta pembayaran bahan gedung kepada toko/penyedia bahan gedung nan mengirimkan bahan gedung dalam penyelenggaraan Bedah Rumah melalui kerja sama sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 30 patokan tersebut.
Pelaporan Penggunaan Dana
PB difasilitasi oleh TPM alias pegawai Kementerian menyusun dan mengunggah laporan penggunaan biaya Bedah Rumah ke dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari almanak setelah progres pekerjaan bentuk Bedah Rumah mencapai 100% (seratus persen). Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga digunakan sebagai dasar monitoring, evaluasi, dan peningkatan keahlian program.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai corak pertanggungjawaban penyelenggaraan aktivitas dan keahlian program. Kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bagian sasaran pengurangan Rumah tidak layak huni.
"Hasil pekerjaan bentuk Bedah Rumah dan laporan penggunaan biaya Bedah Rumah diperiksa oleh Korkab/Korkot alias pegawai Kementerian dan diketahui PPK," tulis Pasal 35.
Peraturan Sanksi
Setiap orang nan meliputi pegawai Kementerian, Korkab/Korkot, TPM, PB, golongan PB, Bank/Pos Penyalur, toko/penyedia bahan bangunan, pengembang, kontraktor, dan/atau subjek norma lainnya nan melakukan perbuatan bertentangan alias tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai hukuman administratif berupa:
- teguran;
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- pemberhentian;
- pencantuman ke dalam daftar hitam; dan/atau
- rekomendasi pembatasan kewenangan akses dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Dalam perihal pengenaan hukuman administratif dilakukan secara bertahap, pemisah waktu nan wajib dipatuhi oleh pihak nan dikenai hukuman administratif paling lambat 10 hari kerja untuk memperbaiki, mengubah, memenuhi, tidak mengulangi kembali, dan/atau mematuhi sesuai hukuman administratif nan dikenai tersebut. Jika pihak nan dikenai hukuman administratif tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak nan dikenai hukuman administratif dikenai hukuman administratif corak berikutnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). Namun jika pihak nan dikenai hukuman administratif mematuhi tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hukuman administratif dinyatakan gugur.
Dengan berlakunya Permen ini, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun permohonan, verifikasi, serta pencairan dan penyaluran support nan tetap dalam proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

51 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·