Lewat Perpres, DPR Dorong Aktivitas Tambang di Pulau Belitung

46 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mendukung Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai jalan keluar atas persoalan legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung. Terbitnya Perpres tersebut dinilai mendesak agar aktivitas pertambangan rakyat dan roda ekonomi nan sempat tersendat akibat hambatan izin dapat kembali berjalan.

Legislator asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung ini mengatakan proses publikasi Perpres saat ini tinggal menunggu penomeran saja. Sebelumnya sudah dilakukan rapat maraton oleh PT Timah berbareng Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.

Dalam proses tersebut Bambang Patijaya menyampaikan dia terus memantau perkembangan dan ikut memberikan pemikiran substansi pada isi Perpres.

Substansi utama Perpres itu, kata Bambang, adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah untuk dapat membeli timah nan diproduksi masyarakat di luar IUP dan RKAB nya.

"Di dalam Perpres itu bakal diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar Bambang Patijaya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Selama masa transisi tersebut, PT Timah diwajibkan menyelesaikan seluruh manajemen teknis IUP dan penyesuaian RKAB sehingga kedepan sistem pembelian timah masyarakat selanjutnya dapat melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.

Mekanisme pembelian timah masyarakat tersebut dapat melalui Kelompok masyarakat, Mitra PT Timah nan sudah terdaftar dan juga dapat melalu Koperasi.

Agar tata kelola nya kelak tertib dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, Bambang Patijaya minta PT Timah membikin kriteria nan jelas dari setiap tahapan dan tata kelolanya berbareng dengan Aparat Penegak Hukum.

Menurut dia, pembahasan kriteria untuk landasan operasional sedang dikonsultasikan PT Timah dengan Dirtipidter Mabes Polri dan disampaikan juga kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Bambang, diskresi itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat di pulau Belitung. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi solusi agar timah milik masyarakat nan telah tersimpan di penyimpanan PT Timah di Belitung dapat segera dibayarkan.

Di sisi lain, Bambang Patijaya mengingatkan para kolektor maupun pelaku upaya pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah. Ia mendukung langkah abdi negara nan sekarang memperketat penegakan norma di sektor pertimahan.

"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," ujar politisi Golkar tersebut.

Bambang Patijaya berambisi publikasi Perpres dapat memberikan kepastian norma bagi masyarakat penambang sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Pulau Belitung.

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya