ARTICLE AD BOX
Suasana sidang kasus LPEI di PN Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).(Dok MI )
PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengungkap keterbatasan pemeriksaan auditor dalam menelusuri penggunaan biaya perusahaan penerima pembiayaan. Auditor laporan finansial PT Tebo Indah mengakui proses audit dilakukan berasas metode sampling dan tidak memeriksa seluruh transaksi penggunaan biaya secara satu per satu.
Hal tersebut disampaikan auditor laporan finansial PT Tebo Indah periode 2019-2020, Krisnadi, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Krisnadi menjelaskan pemeriksaan dilakukan sesuai standar audit nan bertindak dengan mengambil sampel transaksi untuk dianalisis.
“Kita tidak memandang perincian satu-satu. nan krusial jika kita periksa ada duit masuk ke perusahaan, kemudian digunakan oleh perusahaan. Penggunaannya untuk apa kita tidak tahu secara detail,” ujar Krisnadi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut muncul saat tim penasihat norma terdakwa mendalami penggunaan biaya pinjaman nan diterima PT Tebo Indah dari LPEI. Kuasa norma mempertanyakan apakah auditor mengetahui secara pasti berapa bagian biaya nan digunakan untuk penyelenggaraan pekerjaan, operasional perusahaan, maupun kebutuhan lainnya.
Menurut Krisnadi, auditor hanya melakukan pemeriksaan terhadap transaksi berasas sampel nan dipilih dari laporan finansial perusahaan. Auditor tidak melakukan penelusuran terhadap seluruh arus biaya sejak pencairan pinjaman hingga penggunaan akhir.
Dalam audit laporan finansial PT Tebo Indah tahun 2019, Krisnadi menyebut perusahaan tercatat menerima pencairan biaya sekitar Rp151 miliar dari LPEI. Dari jumlah tersebut, terdapat pembayaran tanggungjawab bank sekitar Rp96 miliar.
Namun, ketika ditanya mengenai rincian penggunaan sisa biaya pencairan tersebut, Krisnadi menyatakan auditor tidak melakukan pemeriksaan sampai tahap perincian penggunaan masing-masing transaksi.
Selain Krisnadi, sidang juga menghadirkan auditor laporan finansial PT Tebo Indah periode 2016-2018, H.I. Heriadi. Dalam keterangannya, Heriadi menjelaskan pemeriksaan laporan finansial juga dilakukan berasas prosedur audit, termasuk pemeriksaan terhadap laporan arus kas perusahaan.
H.I. Heriadi menerangkan laporan arus kas perusahaan terbagi menjadi tiga aktivitas, ialah operasi, investasi, dan pendanaan. Berdasarkan pemeriksaan laporan finansial tahun 2018, terdapat penerimaan pendanaan sekitar Rp339 miliar dan pengeluaran investasi sekitar Rp391 miliar.
Sementara pada periode 2017, laporan arus kas mencatat pengeluaran aktivitas operasi sekitar Rp49 miliar, pengeluaran investasi sekitar Rp70 miliar, serta penerimaan pendanaan sekitar Rp140 miliar.
Dalam persidangan, auditor juga menjelaskan bahwa penggunaan biaya perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari laporan untung rugi. Sebagian pengeluaran dapat tercatat dalam neraca, seperti pembelian aset tetap, sehingga perlu memandang arsip finansial lain untuk mengetahui keseluruhan arus biaya perusahaan.
Keterangan para auditor tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan LPEI. Majelis pengadil tetap bakal mendengarkan keterangan saksi lainnya untuk mengungkap proses pemberian akomodasi pembiayaan kepada perusahaan penerima dana. (Muhammad Ghifari A/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·