ARTICLE AD BOX
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus LPEI(Dok MI)
PERSIDANGAN lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian akomodasi pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Handoko Limaho, Dwi Wahyudi, Rian Wahyudi, dan Liu Raymond kembali mengungkap penggunaan biaya perusahaan berasas laporan finansial hasil audit.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua auditor ialah Krisnadi Swarta dan Hi Heriadi memberikan penjelasan mengenai komponen biaya perusahaan, arus kas, hingga agunan atas akomodasi pembiayaan nan diterima dari LPEI.
Krisnadi menjelaskan laporan untung rugi perusahaan menunjukkan beragam biaya nan berangkaian dengan aktivitas usaha. Pada periode audit 2019, laporan finansial mencatat penjualan sekitar Rp112 miliar, beban pokok penjualan sekitar Rp97 miliar, biaya penjualan sekitar Rp11 miliar, biaya umum dan manajemen sekitar Rp40 miliar, serta beban finansial sekitar Rp59 miliar.
Menurutnya, seluruh biaya tersebut telah tercatat dalam laporan untung rugi perusahaan.
“Di rugi untung ini semua biaya dicatat oleh perusahaan,” ujar Krisnadi dalam persidangan.
Ia menjelaskan biaya operasional perusahaan umumnya tercermin dalam beban pokok penjualan, beban penjualan, dan beban administrasi. Sementara itu, beban lain seperti investasi aset tetap tidak masuk dalam laporan untung rugi, melainkan tercatat dalam neraca.
Auditor Hi Heriadi menerangkan, untuk memandang keseluruhan pergerakan biaya perusahaan, arsip nan digunakan adalah laporan arus kas nan mencakup tiga aktivitas, ialah operasi, investasi, dan pendanaan.
Ia menjelaskan pada 2018 terdapat pengeluaran aktivitas operasi sekitar Rp11 miliar, investasi sekitar Rp391 miliar, serta penerimaan pendanaan sekitar Rp339 miliar. Dari keseluruhan transaksi tersebut, tercatat pengeluaran bersih sekitar Rp36 miliar.
Hi Heriadi juga menyebut perusahaan mempunyai saldo utang kepada LPEI pada periode 2016 hingga 2018. Pada 2018, utang jangka pendek tercatat sekitar Rp42 miliar dan utang jangka panjang sekitar Rp600 miliar. Sedangkan pada 2017 dan 2016, nilai utang tercatat masing-masing sekitar Rp285 miliar dan Rp187 miliar.
Dalam persidangan, penasihat norma terdakwa Handoko Limaho kemudian mempertanyakan apakah terdapat penggunaan biaya pinjaman untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Kedua auditor menyatakan tidak menemukan adanya penggunaan biaya untuk kepentingan pribadi berasas transaksi nan mereka periksa.
“Dari nan kami sample tidak ada,” kata Krisnadi.
Hi Heriadi juga menyampaikan keterangan serupa. Namun, keduanya menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan metode sampling, sehingga tidak mencakup seluruh transaksi perusahaan.
Selain penggunaan dana, Handoko juga menanyakan pencatatan biaya bagi hasil plasma dalam laporan keuangan.
Hi Heriadi menyebut laporan audit tahun 2018 mencatat beban bagi hasil sekitar Rp2 miliar untuk 2018 dan Rp800 juta pada 2017. Sementara Krisnadi menjelaskan laporan audit tahun 2019 mencatat akun bagi hasil plasma sekitar Rp12,7 miliar.
Dalam sidang nan sama, penasihat norma terdakwa Rian Wahyudi mendalami mengenai agunan pembiayaan nan diberikan kepada LPEI.
Hi Heriadi menjelaskan laporan finansial mencatat adanya kewenangan tanggungan berupa tanah perkebunan kelapa sawit beserta gedung seluas 7.038 hektare dengan nilai sekitar Rp295 miliar.
Selain itu, terdapat agunan fidusia berupa piutang upaya PT Tebow Indah sekitar Rp22,5 miliar serta agunan fidusia persediaan sekitar Rp15 miliar.
Menurut Hi Heriadi, pencatatan agunan tersebut berasas arsip pendukung nan diperiksa dalam proses audit laporan keuangan.
Sidang perkara dugaan korupsi akomodasi pembiayaan LPEI bakal kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Muhammad Ghifari A/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·