ARTICLE AD BOX
Ilustrasi(Dok Istimewa)
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) ketua Harris Arthur Hedar membahas dan memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) nan saat ini digodok DPR RI. Masukan itu disampaikan PERADI Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (13/7/2026).
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mendorong adanya antisipasi atas hubungan norma lintas negara nan semakin kompleks di dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Prof Harris menambahkan, pentingnya patokan nan lebih adaptif mengenai hubungan norma berbasis teknologi.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak krusial dalam pembaharuan sejarah norma internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh karena itu Indonesia memerlukan satu sistem norma yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Prof Harris.
Oleh karena itu, kata Prof Harris, PERADI Profesional menyambut baik inisiatif DPR RI dalam menyusun RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem norma nasional.
“Baik nan modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berdasarkan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelas Prof Harris.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, bahwa selama ini, beragam persoalan norma perdata internasional tetap tersebar dalam ragam ketentuan, yurispudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, kata dia, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga penyelenggaraan putusan internasional.
“Atas dasar itu lah, semua masukan nan kami sampaikan merupakan hasil kajian nan dilaukan secara komprehensif nan dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan norma nasional, praktik peradilan, norma perbandingan, dan beragam instrumen norma internasional nan relevan,” pungkas dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari pihaknya mengenai dengan penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Rekomendasi pertama, kata dia, adalah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik norma di masa depan.
“Rekomendasi kami adalah mau memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik norma nan berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, corak usulannya itu penambahan,” tegas dia.
Selanjutnya, kata dia, PERADI Profesional merekomendasikan, adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Ia merasa, perihal ini diperlukan agar ada kepastian norma sebagai objektif atas terciptanya HPI tersebut.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya norma dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, alias norma nan memaksa, kewenangan kontitusional penduduk negara, dan kepentingan nasional,” tutur dia.
Lebih jauh, Yuhelson menyebut, PERADI Profesional turut memberikan rekomendasi soal pengakuan dan penyelenggaraan putusan pengadilan asing. Ia melihat, di dalam RUU maupun naskah akademik, belum mengatur secara rinci mengenai prosedur, pemisah waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.
“Untuk itu rekomendasi kami, jika bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian pengadil dan alasaan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas dia.
Lebih jauh untuk rekomendasi selanjutnya adalah tentang kerjasama peradilan internasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesional memandang bahwa ketentuan support dari otoritas asing dan tetap berkarakter umum,
“Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini memerlukan prosedur nan jelas, mengenai pertukaran informasi, perangkat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis nan kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu Di dalam rekomendasi nan kami sampaikan, mau menambahkan mengenai pengaturan sistem kerjasama pengadilan lintas negara beserta norma pelaksanaannya,” jelas dia.
Rekomendasi selanjutnya adalah soal pengharmonisan dengan perundang-undangan nasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesional memandang hubunngan antara RUU dengan beragam UU sektoral belum dijelaskan secara komprehensif.
“Untuk itu, kami merekomendasikan pengharmonisan dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah nan menjadi kaitan penyelenggaraan HPI,” beber dia.
Yuhelson menambahkan, rekomendasi selanjutnya adalah soal harmonisasi dengan konvensi internasional. Dalam pandangan PERADI Profesional harmonisasi ini diperlukan guna mempertahankan norma nasional demi kepentingan Indonesia.
“Rekomendasi kami adalah penerapana norma internasional tersebut dilakukan sesuai dengan sistem norma nasional dan tetap berpatokan pada pancasila dan UUD 1945,” jelas dia.
Terakhir, Yuhelson menekankan, pentingnya penguatan kapabilitas abdi negara penegak hukum atau APH di dalam RUU HPI. Pasalnya, di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesiona memandang belum ada tentang penguatan kapabilitas kelembagaan.
“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari penerapan perundang-undangan sangat berjuntai pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi norma lainnya,” tandasnya. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·