Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya

51 menit yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal memulai uji coba jasa Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan nan diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Tanggal 17 Agustus kelak kita bakal mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk jasa Peralihan Hak alias kembali nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron Wahid, dalam konvensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah wilayah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses manajemen di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari.

"Kalau ada nan terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah lantaran kekurangan petugas alias hambatan lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," jelas dia.

Menurut Nusron, penerapan sasaran waktu penyelesaian jasa ini adalah upaya membangun budaya kerja nan lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga hambatan nan menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba jasa Peralihan Hak bakal berjalan selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni

  1. Kantor Pertanahan Kota Surabaya I,
  2. Kabupaten Malang,
  3. Kabupaten Badung,
  4. Kabupaten Buleleng,
  5. Kota Samarinda,
  6. Kota Pontianak,
  7. Kota Makassar,
  8. Kota Semarang,
  9. Kota Tangerang Selatan,
  10. Kota Batam,
  11. Kabupaten Semarang,
  12. Kota Administrasi Jakarta Utara,
  13. Kota Administrasi Jakarta Barat,
  14. Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  15. Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hasil penyelenggaraan pilot project bakal dievaluasi sebelum jasa diperluas secara berjenjang ke Kantor Pertanahan lainnya.

(wur/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya