Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin upaya perusahaan pergadaian atas nama, PT Pegadaian (Persero) dari sebelumnya nan mempunyai nama badan norma PT Pegadaian. Penetapan ini tertuang dalam pengumuman nan diterbitkan OJK, dan keputusan tersebut sudah merujuk kepada Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, nan ditetapkan pada 23 Juli 2026.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 04/08/2026) berikut ini.

57 menit yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·