ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, merespons pernyataan personil DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus di salah satu media nasional nan meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diperiksa mengenai persoalan pengadaan batubara untuk PLN.
Bambang menegaskan bahwa sistem pengadaan batubara untuk PLN merupakan transaksi business to business (B2B)
"Jadi, nan perlu kita benahi adalah tata kelola pengadaannya di PLN. Mulai dari proses pengadaan, pengawasan kualitas dan volume, sampai dengan penerimaan batubara kudu dipastikan melangkah secara profesional, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktik fraud," kata Bambang seperti dilansir siaran pers, Senin (13/7/2026).
Karena itu, Bambang meminta Deddy tidak memberikan komentar terhadap persoalan nan tidak dipahaminya secara utuh. Menurutnya, persoalan tersebut kudu dilihat berasas kebenaran dan sistem pengadaan nan berlaku, bukan dengan melempar tudingan ke beragam pihak.
"Saudara Deddy Sitorus tidak perlu mengomentari sesuatu nan tidak diketahuinya secara utuh. Tidak perlu mencari ketenaran dengan menuding ke sana kemari dan mencari kambing hitam dari persoalan nan tidak dia ketahui," tegasnya.
Bambang menilai, saat ini nan lebih krusial adalah memastikan persoalan dalam tata kelola pengadaan batubara tersebut diselesaikan hingga ke akar masalahnya. Setiap dugaan pelanggaran kudu ditangani berasas kebenaran dan bukti, sementara kelemahan dalam sistem pengadaan kudu segera diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Jangan sampai daya kita lenyap hanya untuk saling menuding. nan dibutuhkan sekarang adalah perbaikan tata kelola di PLN. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan abdi negara penegak norma bekerja. Kita konsentrasi memastikan sistem pengadaan batubara ke depan semakin baik, transparan, dan akuntabel," ujar legislator asal wilayah pemilihan Bangka Belitung itu.
Bambang menambahkan, Komisi XII DPR RI bakal terus menjalankan kegunaan pengawasan untuk mendorong penguatan tata kelola sektor ketenagalistrikan, khususnya dalam pengadaan daya primer, sehingga pasokan daya untuk pembangkit dapat terjamin dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
(miq/miq)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·