: Terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi tim penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang perdana banding atas vonisnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program dig(MI/Usman Iskandar.)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8). Advokat Nadiem, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding untuk mengkritisi pertimbangan pengadil pada perkara korupsi Chromebook.
Salah satu pertimbangan pengadil nan dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim adalah pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Kuasa norma Nadiem lainnya Dodi S Abdulkadir menjelaskan pertimbangan majelis pengadil nan dipermasalahkan antara lain Google nan disebut mendapatkan untung akibat perkara Chromebook.
"Judex Facti mempertimbangkan Google sebagai pihak nan diuntungkan. Padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam corak apa untung Google, dan tidak pernah dibuktikan adanya perbuatan Pemohon Banding selaku Mendikbud nan bermaksud menguntungkan Google,” papar Dodi, dalam persidangan.
Dodi menyebut Chromebook berfaedah bagi para siswa dan pembimbing nan digunakan untuk aktivitas belajar sehari-hari. Selain itu, majelis pengadil dinilai mengabaikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tak ada kemahalan nilai dalam pengadaan Chromebook. Majelis juga disebut keliru menjatuhkan balasan uang pengganti terhadap Nadiem Makarim.
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung telah mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nadiem dijatuhi balasan pidana penjara 10 tahun.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan duit pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis pengadil meminta Nadiem Makarim bayar duit pengganti lantaran di persidangan dia disebut terbukti telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Pada perkara itu, Nadiem Makarim disebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,56 triliun lantaran pengadaan Chromebook dan CDM nan dianggap tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. (Ant/H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·