Bank Dunia Ungkap Alasan RI Perlu Terapkan Omzet Rp500 Juta Kena Pajak

54 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Dunia alias World Bank menilai Indonesia perlu menurunkan pemisah maksimal pengusaha kena pajak alias PKP, dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Bank Dunia memandang dengan, mengurangi periode pemisah PKP dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp500 juta bakal memasukkan lebih banyak upaya ke dalam sistem pajak, mendorong transaksi umum antara perusahaan mini dan besar.

"Penyederhanaan sistem PKP dengan langkah ini tidak hanya bakal memperluas pedoman pajak tetapi juga meningkatkan kepatuhan dengan mengurangi distorsi dan kompleksitas," tulis Bank Dunia dalam laporan berjudul Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan, dikutip Senin (3/8/2026).

Menurut perkiraan konservatif Survei Bank Dunia 66,4 persen perusahaan umum mempunyai omset tahunan kurang dari Rp1 miliar, sementara 46,9 persen berada di bawah Rp500 juta

Lebih lanjut, semakin rendah periode batas, semakin besar beban efisiensi bagi upaya nan berupaya menyalahgunakannya dengan membagi perusahaan mereka menjadi beberapa operasi.

"Karena kedua argumen ini, periode pemisah sebesar Rp500 juta mungkin diinginkan," tulis Bank Dunia.

Selain itu, periode pemisah Rp500 juta setidaknya bakal mengembalikan periode pemisah PKP nan setara mendekati Rp 600 juta nan ditetapkan hingga tahun 2014.

Selain itu, penghapusan pengecualian unik sektor seperti untuk industri/ ekstraktif, impor mesin, dan jasa kesehatan dan pendidikan swasta bakal menyelaraskan kerangka PKP Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

"Reformasi ini diperkirakan mempunyai potensi pendapatan sugestif sekitar 0,5 persen dari PDB untuk pendapatan pajak," ungkap Bank Dunia.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya