Roy Suryo (kanan) dan kuasa hukum, Refly Harun (kiri).(MI/Abi Rama)
KUBU Roy Suryo membantah dugaan pengajuan praperadilan ketiga, nan dilakukan untuk mengulur jalannya sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang perdana praperadilan ketiga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Sidang nan dipimpin pengadil tunggal I Ketut Darpawan tersebut ditunda hingga Rabu (29/7) depan lantaran turut termohon, ialah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak hadir.
Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah siap mengikuti persidangan. Namun, sesuai norma acara, pengadil kudu memanggil kembali pihak nan tidak datang sebelum sidang dapat dilanjutkan.
"Hari ini kita sudah siap untuk bersidang. Unfortunately, turut termohon dalam perihal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir. Karena berasas norma aktivitas kudu dipanggil dua kali, tidak boleh hanya satu kali, maka pengadil menunda sidang sampai pekan depan," ujar Refly.
Refly menjelaskan, kebenaran persidangan hari ini menunjukkan penundaan bukan berasal dari pihak Roy Suryo, sebagaimana tudingan nan selama ini beredar.
"Kalau kami dikatakan menunda-nunda, ya jika dalam kebenaran hari ini nan menunda itu bukan kita. Penundaan terjadi satu pekan kemudian lantaran ketidakhadiran turut termohon dalam perihal ini Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Ia juga menjelaskan praperadilan ketiga nan diajukan kliennya mempunyai objek berbeda dengan dua permohonan sebelumnya, sehingga sah diajukan menurut hukum.
Menurut Refly, permohonan kali ini secara unik menuntut tukar kerugian setelah pada praperadilan pertama pengadil menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Yang namanya praperadilan ini adalah hak. nan tidak boleh adalah mengulangi permohonan nan sama lantaran bakal ne bis in idem. Tapi selama item permohonannya itu berbeda, itu adalah hak," lanjutnya.
Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Roy Suryo kembali mengusulkan praperadilan untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya nan mempersoalkan keabsahan proses hukum, praperadilan kali ini berfokus pada tuntutan tukar rugi atas penangkapan dan penahanan nan telah dinyatakan tidak sah oleh pengadil pada praperadilan pertama.
Sidang perdana praperadilan ketiga Roy Suryo sendiri akhirnya ditunda hingga Rabu (29/7) depan setelah pengadil memerintahkan pemanggilan kembali terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
"Sidang kami tunda hingga tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Sementara itu, perkara pokok dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap melangkah sesuai agenda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa rekan dari Roy Suryo, dr. Tifa. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·