Bareskrim Dorong Basis Data Wajah Anak Cegah Eksploitasi Seksual Online

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Bareskrim Dorong Basis Data Wajah Anak Cegah Eksploitasi Seksual Online Ilustrasi anak-anak(Magnific)

DIREKTORAT Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mendorong pemerintah membikin pedoman info anak berbasis pengenalan wajah (face recognition). Tujuannya untuk mempercepat proses identifikasi dan pengamanan anak nan menjadi korban tindak pidana, khususnya eksploitasi seksual di ranah digital.

Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati mengungkapkan ketiadaan info identitas anak nan terintegrasi dengan fitur pengenalan wajah menjadi hambatan utama kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kejahatan. Selama ini, pencarian identitas melalui info kependudukan baru efektif dilakukan terhadap orang dewasa nan sudah mempunyai KTP.

"Begitu kami menerima informasi, kami analisis. Namun, sering kali kami tidak bisa menindaklanjuti lantaran tidak tahu anak nan diduga menjadi korban berada di mana. Kami belum mempunyai info anak Indonesia berbasis wajah," ujar Ema dalam sebuah obrolan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan urgensi pedoman info ini diperkuat oleh tingginya volume laporan kejahatan seksual anak di bumi maya. Setiap tahunnya, Polri menerima sekitar 1,5 juta info mengenai pemanfaatan seksual anak di ranah digital dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline.

Ema mengatakan kebanyakan laporan tersebut hanya menyertakan bukti berupa foto alias video wajah korban tanpa identitas lengkap. Tanpa pedoman info wajah nan mumpuni, kata dia, interogator kesulitan menentukan letak korban untuk melakukan penjangkauan dan memberikan perlindungan kepada family korban.

Modus Operandi Pelaku:

Pelaku umumnya menyasar anak-anak nan kurang memahami akibat digital dengan hadiah duit berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu alias support shopping daring. Sebagai imbalan, korban diminta mengirimkan konten visual bermuatan seksual alias bagian tubuh pribadi.

Satgas Khusus Terpadu

Selain prasarana data, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) unik nan menangani pemanfaatan seksual anak secara daring secara terpadu. Model ini merujuk pada praktik terbaik di beberapa negara tetangga dan Australia.

Ema menyebut bahwa negara-negara seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia telah mempunyai satgas unik nan melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders). Di Australia, penanganan dilakukan dalam satu gedung unik dengan pembagian kewenangan nan jelas.

"Dengan adanya satgas, penanganan kasus dapat dipercepat, termasuk upaya pengamanan korban. Begitu ada laporan, langsung dieksekusi, diolah, dan dikoordinasikan dengan kepolisian di wilayah mengenai untuk penjangkauan segera," pungkasnya. (Ant/H-4)

Selengkapnya