loading...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan. Atau, hingga tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Zulkarnain menuturkan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan. "Pasal 435 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Jangan Gunakan Whip Pink Sembarangan! Bahaya Hipoksia Mengintai
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, pada hari Rabu (22/7/2026).
Zulkarnain mengungkapkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Saat ini sedang berjalan pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan bos pabrik Whip-Pink nan sebelumnya dibongkar Bareskrim. “Benar, sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·