Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek Outsourcing dan Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar

1 jam yang lalu 4
Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek Outsourcing dan Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).(Antara)

BUPATI nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi nan berangkaian dengan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) serta penerimaan gratifikasi. Perkara tersebut disebut berjalan dalam rentang 2021 hingga 2026.

Dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya menjelaskan bahwa pada dakwaan pertama, Fadia diduga mengarahkan sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD) di Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya.

"Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan," kata penuntut umum.

Jaksa mengungkapkan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) merupakan perusahaan nan didirikan oleh terdakwa. Dugaan pengaturan pengadaan tersebut disebut terjadi selama periode 2022 hingga 2026.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi dakwaan nan dibacakan jaksa, Fadia Arafiq menyatakan tidak bakal mengusulkan eksepsi alias perlawanan terhadap surat dakwaan. Ia meminta agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Penindakan tersebut berangkaian dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (Ant/E-4)

Selengkapnya