Baru Bebas dari Penjara, Pria di Bontang Kembali Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu

13 jam yang lalu 3
Baru Bebas dari Penjara, Pria di Bontang Kembali Ditangkap lantaran Diduga Edarkan Sabu peralatan bukti milik tersangka H namalain M sekarang diamankan di Polres Berau.(Doc Humas Polres Bontang)

SEORANG laki-laki berinisial H namalain M (44) nan belum lama menghirup udara bebas, kembali diciduk Polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ketika berada di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, kota Bontang.

Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, didampingi Kasi Humas AKP Dany Purwantoro kepada Media Indonesia, Selasa (21/7) menegaskan, pelaku A namalain M ini dibekuk Tim campuran pada Rabu (15/7) sekitar pukul 18.30 Wita. 

“Polisi sukses mengamankan peralatan bukti dari tangan terduga, berupa lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram nan disembunyikan di dalam balut rokok untuk mengelabui petugas, selain itu disita pula satu unit telepon genggam,” bebernya.

Dikatakannya, pengungkapan nan berujung ditangkapkan tersangka itu, berasal dari aktivitas penyelidikan polisi di letak nan ditargetkan. Ketika itu polisi memandang seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigai tersangka, sehingga tim langsung menangkap terduga pelaku nan terindikasi sebagai pengedar sabu.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan lima balut plastik cerah berisi kristal putih nan diduga narkotika jenis sabu. Terduga berikut peralatan bukti kemudian diamankan ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” tutur Larto.

Dari hasil pendalaman awal, lanjutnya, interogator mengetahui bahwa terduga H merupakan residivis kasus narkotika nan baru bebas pada tahun 2026 ini. Tetapi dia kembali berulah sehingga kudu berhadapan dengan hukum, lantaran diduga kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dirinya menyayangkan, tersangka kembali melakukan perbuatan melawan hukum, semestinya pengalaman buruknya hingga kudu menjalani balasan tersebut, jadi pelajaran agar H tidak mengulangi perbuatan nan sama. 

“Kami berambisi setiap mantan narapidana bisa memanfaatkan kesempatan untuk memulai kehidupan nan lebih baik,” sebutnya.

Namun andaikan kembali memilih terlibat dalam tindak pidana narkotika, tukasnya, maka Polres Bontang tidak ragu memberikan tindak tegas dan memprosesnya sesuai ketentuan norma nan berlaku. 

“Tidak ada toleransi bagi pelaku nan menakut-nakuti keselamatan masyarakat melalui peredaran narkoba,” pungkasnya.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berkedudukan aktif memberikan info andaikan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (EM) 

Selengkapnya