Bawa 103 Gram Sabu, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng

55 menit yang lalu 1
Bawa 103 Gram Sabu, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polda Sulteng (MI/Taufan)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pemuda nan diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 103,17 gram. Barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Pantai Timur, Parigi Moutong (Parimo).

Kedua terduga pelaku diamankan oleh personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Minggu (16/8), sekitar pukul 20.40 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan salah satu pelaku. "Semua berasal dari info masyarakat atas aktivitas BA nan sering mengambil peralatan haram di Kota Palu, kemudian mengedarkannya di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong," ujar Sembiring dalam keterangan resminya, Senin (17/8).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu malam, petugas sukses mencegat BA berbareng rekannya, RA, saat mereka berada di dalam mobil di area Kelurahan Tondo.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik klip berukuran mini dan sedang nan berisi kristal putih diduga sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam balut tisu.

"Tiga paket nan ditemukan dalam mobil terlapor ini dibungkus dalam plastik tisu Jolly dengan berat bruto 103,17 gram," tambah Sembiring.

Identitas kedua pelaku diketahui berinisial BA, 37, nan berprofesi sebagai petani, dan RA, 27, seorang mahasiswa. Saat ini, keduanya beserta peralatan bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani proses norma dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatan jahat itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (I-2)

Selengkapnya