Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.(Dok. Antara)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah catatan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti beragam ketidaksesuaian manajemen maupun info pemilih agar tidak berlarut hingga pemutakhiran semester berikutnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, salah satu temuan utama adalah belum seragamnya penyelenggaraan rekapitulasi di tingkat provinsi. Menurutnya, tetap ada KPU provinsi nan tidak menyampaikan maupun membacakan arsip rekapitulasi perubahan info pemilih secara komplit dalam rapat pleno terbuka.
“Catatan pertama, 19 KPU provinsi tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi. Selain itu, terdapat ketidakseragaman dalam penggunaan maupun penyampaian arsip blangko rekap perubahan info pemilih,” kata Bagja usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB di Kantor KPU RI, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, dari 38 KPU provinsi, sebanyak 35 provinsi telah membacakan sekaligus menyampaikan arsip blangko rekap. Namun, terdapat satu provinsi nan hanya membacakan tanpa menyerahkan dokumen, ialah KPU Provinsi Papua Selatan. Sementara KPU Provinsi Kalimantan Utara hanya menyerahkan arsip kepada Bawaslu Provinsi tanpa membacakannya, sedangkan KPU Provinsi Papua Tengah tidak menyampaikan maupun membacakan arsip sama sekali.
“Terdapat juga satu provinsi nan mengalami ketidaksesuaian dalam penulisan rekap perubahan info pemilih,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Bawaslu juga menemukan perbedaan antara hasil penetapan PDPB dengan info nan tercantum pada laman cek Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPP) secara daring.
“Terdapat ketidaksesuaian antara info hasil penetapan PDPB dengan laman cek DPP online. Namun, menurut teman-teman KPU, penyesuaian bakal dilakukan setelah rekapitulasi nasional selesai,” jelas Bagja.
Bawaslu juga menyoroti sejumlah wilayah nan tetap mempunyai selisih info pemilih cukup signifikan. Di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, misalnya, persoalan selisih info nan sama telah terjadi sejak tahun 2025 dan hingga sekarang belum terselesaikan.
“Di Kabupaten Paser ini sudah dua kali kejadian. Dari semester lampau sampai sekarang belum ada perubahan. Ada sekitar 304 selisih info pemilih. Sementara di Papua Barat Daya terdapat sekitar 4.320 selisih info pemilih,” ungkapnya.
Meski demikian, Bagja menilai kualitas pemutakhiran info pemilih terus mengalami perbaikan dari semester ke semester. Saat ini, jumlah info nan tetap perlu disempurnakan diperkirakan berada di kisaran 5.000 hingga 7.000 info pemilih dari total info pemilih nasional.
“Kalau ditotal tetap sekitar 5.000 sampai 7.000 info nan perlu diperbaiki. Dibandingkan jumlah pemilih di Indonesia, nomor itu sudah jauh lebih baik lantaran proses pencocokan di tingkat kabupaten/kota berbareng Bawaslu dan support info dari Dukcapil telah bisa menekan banyak persoalan,” ujarnya.
Untuk semakin meningkatkan kecermatan info pemilih, Bawaslu juga bakal memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurut Bagja, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dukcapil dijadwalkan berjalan pekan depan.
“Kami punya akses, dan semoga setelah ada MoU dengan Dukcapil kelak bakal ada perbaikan lagi terhadap kualitas info pemilih,” katanya.
Bagja menegaskan, proses pemutakhiran info pemilih berkepanjangan bakal terus dilakukan setiap enam bulan. Pada periode berikutnya, info pemilih bakal kembali diperbarui dengan memasukkan penduduk nan telah berumur 17 tahun dan menghapus info pemilih nan telah meninggal dunia.
“Setiap enam bulan kami melakukan penutupan data. Nanti jika ada penduduk nan sudah berumur 17 tahun bakal dimasukkan ke daftar pemilih, sedangkan nan meninggal bumi bakal dihapus dari daftar,” pungkasnya. (H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·