ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan campuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) bertindak pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, mandatori B50 secara resmi mulai bertindak pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa penyesuaian alias transisi hingga tiga bulan ke depan bagi badan upaya untuk menghabiskan stok B40. Ini artinya, penerapan penuh dari B50 ini mulai terlaksana pada 1 Oktober 2026.
"Per 1 Juli dengan B50. Lalu poin nan kedua adalah masa transisi. Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah, 3 bulan ini berfaedah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok," ungkap Eniya dalam aktivitas Energy Forum CNBC Indonesia, pada pekan lalu.
Menurut dia, masa transisi diperlukan agar stok B40 di kilang maupun akomodasi pencampuran (blending) dapat dihabiskan terlebih dahulu. Selama periode tersebut, spesifikasi Solar nan beredar tetap bisa berada di atas B40 sebelum secara berjenjang mencapai komposisi B50.
"Kalau tetap ada di kilang-kilang itu tersedia B40, jika di situ pun mau diblending dengan B50 kan pastinya kelak spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40%. Jadi spesifikasi ini kita berikan masa transisi lah, pasti di atas 40% tetapi kelak lambat laun menuju 50%," kata dia.
Lantas, berapa nilai biodiesel?
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel untuk periode Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter + ongkos angkut.
Perhitungan HIP biodiesel merujuk pada formula (Harga CPO KPB rata-rata + US$ 85 per ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut.
Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) KPB periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026 sebesar Rp15.217 per kg. Nilai konversi bahan baku biodiesel ditetapkan sebesar US$85 per metrik ton, sedangkan aspek konversi dari kilogram ke liter sebesar 870 kg/m3.
Adapun besaran ongkos angkut mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025, sedangkan kurs nan digunakan merujuk pada rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Mei-24 Juni 2026 sebesar Rp17.895 per US$.
Aturan B50
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 50% alias B50 dan mulai bertindak pada 1 Juli 2026. Aturan itu diteken Bahlil pada 17 Juni 2026
"Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis patokan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).
Terdapat beberapa poin utama nan mengatur penerapan pencampuran B50 ke BBM jenis Solar. Berikut poin-poin intinya:
Kesatu : Untuk percepatan penerapan kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan sasaran penerapan minimal sebesar 50% (lima puluh persen) nan bertindak untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.
Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertindak untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).
Keempat : Badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak kudu menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel nan dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.
Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar bertindak ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.
Keenam : Dalam hal:
a. badan upaya bahan bakar minyak tidak melaksanakan tanggungjawab pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau
b. badan upaya bahan bakar nabati tidak melaksanakan tanggungjawab penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar,
sesuai dengan persentase sasaran penerapan minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berupaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh : Badan upaya bahan bakar nabati dan badan upaya bahan bakar minyak melakukan persiapan nan diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Kedelapan : Evaluasi penyelenggaraan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. badan upaya bahan bakar minyak nan tetap mempunyai persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) nan ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;
b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain nan Dipasarkan di Dalam Negeri tetap tetap bertindak sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ketentuan mengenai sasaran penerapan minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan
d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ven/wia)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·