Menhut Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Singgung Amplop

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka bunyi setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas (HPT) nan melibatkan Suhardiman Amby.

Raja Juli menegaskan dirinya justru bakal mendukung penuh kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus ini.

"Saya mau merespons kepada publik, pertama kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Untuk itu kami bakal membantu KPK, bakal kooperatif ya," tutur Raja Juli, di Kantor Kemenhut, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, itikad melawan korupsi ini juga merupakan salah satu perintah dari Presiden Prabowo, nan diamanahkan kepada dirinya. Termasuk menciptakan tata kelola kehutanan nan anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga mengapresiasi kerja KPK lantaran sukses mengungkap kasus ini.

Selanjutnya, ia membenarkan memang ada audiensi terbuka dengan Bupati Kuansing di kantornya pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu digelar terbuka dengan publikasi nan disiarkan pada laman media sosial.

"Ada daftar hadir, ada notulensi, jadi jika suatu saat pihak KPK memerlukan alias apalagi kami bakal proaktif menyerahkan apa nan saya sebutkan tadi," katanya.

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia membeberkan perihal menarik. Yaitu dalam audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sampulsurat nan ditutup dengan map. Menyadari perihal itu, Raja Juli meminta ajudannya untuk mengembalikan sampulsurat itu.

"Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut. Saya tidak tahu isinya apa , saya merasa tidak mempunyai kewenangan terhadap sampulsurat itu, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut," katanya.

Hingga pada akhirnya pada 12 Juni sampulsurat itu dikembalikan kepada Bupati Kuansing melalui ajudannya ialah Bambang Hariadi, sembari menunjukan bukti tanda terima.

"Tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57. Awas tuh ya, ini nan menerima bapak Dr. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Ya pakai meterai," katanya.

Raja Juli juga menjelaskan bahwa mengenai kasus pelepasan area rimba bahwa tidak ada satu surat keputusan nan dikeluarkan dari kementeriannya di area rimba Kuantan Singingi.

"Jadi tidak ada sejengkal area rimba pun ya di Kuantan Singigni nan dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non area rimba alias APL," tegas Raja Juli.

Sebelumnya, KPK membuka opsi untuk memanggil Raja Juli, setelah adanya dugaan kasus gratifikasi mengenai pengurusan area rimba produksi terbatas (HPT), nan melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Pemanggilan itu didasari adanya pertemuan Suhardiman Amby dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Adapun pertemuan itu diduga berangkaian dengan proses pengurusan izin pelepasan area HPT, nan menjadi bagian dari penyelidikan.

Meskipun, KPK menjelaskan bahwa pemanggilan Raja Juli bakal dilakukan jika memang diperlukan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya