Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Terdakwa kasus dugaan penyebaran info bohong dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani sidang perdana di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026). Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Tim kuasa norma Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa , Aziz Yanuar, mengkritik keras berkas dakwaan nan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Aziz menilai terdapat indikasi procedural engineering alias rekayasa prosedur serta unsur diskriminasi dalam kasus nan menjerat kliennya tersebut.

"Dakwaan-dakwaannya itu memang jelas jika dalam sisi kami, tim kuasa norma dan Dokter Tifa sendiri, itu ada procedural engineering kami memandang, dan juga ada hal-hal nan memang mengandung diskriminasi juga," kata Aziz dalam program Interupsi nan tayang di iNews, Kamis (2/7/2026) malam.

Aziz mengungkapkan bahwa dari total 28 unggahan nan dijadikan bukti dalam dakwaan, hanya lima unggahan nan terbukti dilakukan oleh Dokter Tifa. Sisanya merupakan unggahan dari pihak lain nan sebelumnya juga dilaporkan, tetapi kasusnya telah dihentikan (SP3).

Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

"Di situ nyata bahwa hanya lima unggahan nan Dokter Tifa lakukan, nan melibatkan Dokter Tifa. Sisanya itu ada dari terlapor lainnya waktu itu," ujarnya.

Selengkapnya