Penindakan penyelundupan merkuri cair.(Dok Bea Cukai)
AKSI penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan perkiraan nilai peralatan mencapai ±Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat, sukses digagalkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I berbareng Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri.
Penindakan terjadi pada Jumat (24/7) di PT Terminal Petikemas Surabaya, nan merupakan hasil kajian intelijen dan pemeriksaan bentuk terhadap satu kontainer ekspor nan diberitahukan sebagai keramik.
Merkuri merupakan logam berat nan umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri mempunyai akibat nan sangat rawan lantaran berkarakter toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh lantaran itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri nan telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimasi kegunaan intelijen, kajian risiko, serta sinergi nan kuat dengan Polri dalam mengawasi lampau lintas peralatan ekspor.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai berbareng Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan nan kami lakukan tidak hanya bermaksud melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari akibat peredaran merkuri nan tidak terkendali," ujar Rusman.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berbareng Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat (24/7) sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet nan dinilai berisiko tinggi.
Saat dilakukan pemeriksaan bentuk nan turut disaksikan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara arsip ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan bentuk menunjukkan:
- 826 karton keramik, alias terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari nan diberitahukan dalam arsip ekspor;
- ?251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) nan disembunyikan di dalam pallet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengetesan di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengetesan laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap peralatan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
Barang nan sukses diamankan meliputi:
- 826 karton keramik;
• 251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram;
• 71 jeriken (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.
Total merkuri cair nan sukses diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan perkiraan nilai peralatan sebesar ±Rp17,5 miliar.
Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, ialah menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken nan ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.
“Berdasarkan arsip ekspor, merkuri tersebut diketahui bakal dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika nan sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut bakal digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.
Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak mengenai diduga melanggar:
• Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan mengenai pengendalian perdagangan merkuri.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan norma di bagian kepabeanan. Bea Cukai bakal terus memperkuat pengawasan terhadap lampau lintas peralatan lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata. (RO/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·