ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memusnahkan jutaan batang rokok terlarangan hasil penindakan. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berbareng Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 44 juta batang rokok terlarangan dengan nilai peralatan mencapai Rp65,18 miliar.
Dari pemusnahan tersebut, potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan diperkirakan mencapai Rp32,95 miliar.
Rokok terlarangan nan dimusnahkan merupakan peralatan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026 nan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut berasal dari penindakan nan dilakukan secara berdikari oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dengan beragam lembaga melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk penegakan hukum.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, seluruh peralatan bukti dibawa ke akomodasi PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta untuk dimusnahkan secara menyeluruh melalui proses penghancuran, perusakan, dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemberantasan rokok terlarangan memerlukan support seluruh komponen masyarakat, tidak hanya abdi negara penegak hukum.
"Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat bakal selalu menjadi langkah nan lebih baik dibandingkan penindakan," ujar Djaka dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).
Djaka mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok terlarangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bagian cukai.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat mencatat telah melakukan 1.594 penindakan dengan peralatan hasil penindakan mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal. Nilai peralatan nan sukses diamankan diperkirakan mencapai Rp72,93 miliar.
Dalam periode nan sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga menyelesaikan satu kasus investigasi tindak pidana cukai nan telah dinyatakan komplit dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, sebanyak 28 perkara sukses diselesaikan melalui sistem ultimum remedium (UR), nan berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Bea Cukai menegaskan bakal terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pemusnahan peralatan hasil penindakan nan dilakukan secara terbuka menjadi bagian dari komitmen transparansi sekaligus upaya memberikan pengaruh jera kepada pelaku pelanggaran di bagian cukai.
Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada abdi negara penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat nan telah mendukung pemberantasan rokok terlarangan dan terciptanya suasana upaya nan sehat bagi industri hasil tembakau nan legal.
(chd/haa)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·