Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bukan kali ini penyelundupan narkoba dilakukan melalui awak alias kru penerbangan. Sebelumnya juga pernah ditemukan kasus penyelundupan narkoba.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan sebelum adanya kasus pilot asal Malaysia nan diduga menjadi kurir penyelundupan narkoba, juga ada pramugari nan terindikasi menggunakan narkoba.
Adapun pramugari tersebut kedapatan membawa etomidate vape untuk penggunaan pribadi dan bukan dalam jumlah besar.
"Kami pernah ada kejadian, tapi jumlahnya tidak banyak, itu pemakaian pribadi oleh pramugari," kata Hengky saat ditemui wartawan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026).
Bahkan, maskapainya pun sama ialah penerbangan dari Malaysia. Kasus nan menjerat pramugari tersebut berbeda dengan perkara pilot nan sekarang ditangani Bareskrim Polri.
"Pramugarinya juga dari airline nan sama," terang Hengky.
Adapun pada hari ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbareng Bareskrim Polri sukses menggagalkan narkoba nan diduga dibawa oleh pilot asal Malaysia di Bandara Soekarno.
Narkoba tersebut disita sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sebanyak 25,19 kg nan dikemas dalam 14 balut plastik. Tak hanya itu saja, DJBC juga sukses menyita 4 gram sabu dari penyelundupan narkoba ini.
Atas dasar itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dengan inisial MSO alias Mohd Saufi nan diduga menyelundupkan 14 balut ekstasi seberat 26 kg dan 4 gram sabu melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Modh Saufi dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia dan sekarang terancam balasan maksimal berupa pidana mati.
(chd/mij)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·