DIREKTUR Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik.(Dok. Antara)
DIREKTUR Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan tindakan korporasi mulai dari private placement hingga penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO). Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi masuknya penanammodal strategis baru seiring dengan proses demutualisasi bursa.
Jeffrey menjelaskan bahwa melalui proses demutualisasi, struktur norma dan kepemilikan BEI bakal bertransformasi. Dari nan semula berbasis keanggotaan berbareng (mutual), menjadi entitas nan kepemilikannya dipegang oleh pemegang saham (publik) dan berorientasi pada laba.
"Terkait dengan apakah itu kelak mekanismenya melalui private placement alias IPO, mungkin keduanya, tetapi mungkin tidak pada saat nan bersamaan," ujar Jeffrey dalam konvensi pers usai RUPSLB BEI di Jakarta, Rabu (12/8).
Tahapan Demutualisasi
Meski telah menyiapkan skema tersebut, Jeffrey menekankan bahwa pelaksanaannya tetap menunggu diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Demutualisasi. Ia memperkirakan proses awal tidak bakal langsung melalui jalur IPO lantaran memerlukan waktu persiapan nan cukup panjang.
"Secara realistis tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu nan singkat. Oleh lantaran itu, mungkin di tahap awal demutualisasi ini belum melalui sistem IPO," jelasnya. Namun, dia memastikan IPO tetap menjadi pilihan realistis di masa depan untuk mengoptimalkan nilai tambah (value) bagi para pemegang saham.
Jeffrey juga menjamin bahwa BEI bakal tetap menjaga independensinya sesuai petunjuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Kami percaya dan percaya OJK bakal mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat undang-undang tersebut," tambahnya.
Kajian Pembatasan Kepemilikan
Di sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji konsep pembatasan kepemilikan maksimum atas Bursa Efek dalam POJK Demutualisasi.
OJK membuka kesempatan adanya kelebihan batas kepemilikan bagi pihak tertentu, asalkan melalui proses penilaian dan persetujuan ketat dari otoritas. Hal ini bertindak jika pihak tersebut dianggap sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri pasar modal.
Ketentuan ini nantinya bakal bertindak bagi tiga lembaga nan merepresentasikan keterwakilan negara, ialah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.
Selain ketiga lembaga tersebut, patokan ini juga bakal mengikat pihak lain nan berkeinginan mempunyai saham di Bursa Efek Indonesia. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·