ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Hingga kini, Febrie belum dilakukan penahanan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi belum mengetahui secara pasti letak keberadaan Febrie saat ini. Dia juga menyatakan belum menerima info mengenai apakah ada pengawalan unik dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie.
Baca juga: 30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang









English (US) ·
Indonesian (ID) ·