Benar Lulusan IPDN Langsung Jadi PNS? Ini Penjelasannya

46 menit yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 dalam upacara nan digelar di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu kemarin (29/7/2026).

Puncak aktivitas ditandai dengan pembacaan pernyataan pelantikan oleh Presiden, nan kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat kepada tiga perwakilan Pamong Praja Muda.

Presiden juga berpesan agar para Pamong Praja Muda senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan nan diambil selama menjalankan tugas.

"Kalau ragu-ragu berpihaklah kepada rakyatmu. Kalau kau ragu-ragu mengambil keputusan, tanya kepada dirimu mana nan menguntungkan rakyat," ujar Presiden.

Turut datang di aktivitas ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia menyebutkan, lulusan IPDB merupakan aparatur sipil negara (ASN) milik bangsa nan siap mengabdi di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di wilayah asalnya.

Hal ini diucapkannya mengingat banyak kepala wilayah nan meminta putra dan putri daerahnya untuk kembali ke daerahnya.

"Banyak kepala wilayah nan meminta agar anak-anaknya dikembalikan ke wilayah masing-masing. Tetapi, nan lebih baik adalah mereka siap bekerja di mana saja. Mereka adalah ASN Indonesia, bukan ASN daerah," ujar Tito.

Status Lulusan IPDN

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa status lulusan IPDN. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2023, seorang lulusan IPDN bakal langsung diangkat menjadi CPNS setelah lulus. Mereka bisa ditempatkan dalam lembaga wilayah maupun pusat.

Adapun, proses pengangkatan lulusan IPDN tetap kudu melalui tahapan dan persyaratan nan telah ditetapkan di masing-masing lembaga penempatannya. Artinya, lulusan tidak serta-merta langsung memperoleh status PNS tanpa memenuhi ketentuan nan berlaku

Kemudian, lulusan IPDN nan telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama lima tahun. Ketentuan ini terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada Instansi Pusat alias Instansi Daerah nan berkepentingan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian Ikatan Dinas.

Namun, lulusan IPDN tetap bisa melanjutkan pendidikan selama masa ikatan dinas. Hal ini pasal 34 Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.

"Lulusan IPDN nan telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada Instansi Pusat alias Instansi Daerah nan berkepentingan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian Ikatan Dinas," tulis patokan ini.

Permendagri ini juga menjelaskan CPNS alias PNS Lulusan IPDN nan mengusulkan mutasi, berakhir atas permintaan sendiri alias lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum waktu masa Ikatan Dinas berhujung wajib bayar tukar rugi sebesar biaya selama masa pendidikan.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya