Amran Bongkar Modus Penyimpangan Beras Fortifikasi, Konsumen Dirugikan

55 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, kebanyakan merek beras fortifikasi nan diuji tidak memenuhi standar, namun dijual dengan nilai jauh di atas nilai wajarnya.

Amran mengatakan, hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, menunjukkan hanya tiga merek nan memenuhi standar. Sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut dia, nilai beras fortifikasi nan tidak memenuhi standar tersebut berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg). Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium hanya Rp14.900 per kg.

"Ini saya tanya, setara nggak? Ini saya tindaklanjuti. Hari ini Pak Sestama Bapanas langsung menyurat ke Satgas. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Saya tanya lagi, Rp42 ribu per kg wajar nggak?" Tegas Amran dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dengan dugaan 30% konsumsi beras premium nasional alias sekitar 9,2 juta ton beranjak ke beras fortifikasi, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Amran menegaskan, pihaknya bakal segera mencabut izin upaya produsen beras fortifikasi nan terbukti melanggar ketentuan, sekaligus menyerahkan proses pidananya kepada abdi negara penegak hukum.

"Ini nan tidak sesuai lab. Bayangkan lebih gila lagi setelah kemarin Rp17.000, ini Rp22.000 (per kg) rata-rata, ada nan jualan Rp42.000 (per kg). Beritahu itu pengamat, ini lebih gila lagi mainnya sekarang. Ini Rp22.000 ini baru sampel kita ambil, itu Rp71,9 triliun. Ini dugaan tapi kita tindak lanjuti," ujarnya.

"Saya sebagai kepala Badan Pangan Nasional, Sestama, Dirjen, cabut izinnya! Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku, cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan. Karena ini sudah ada lab, kemudian pidananya kirim ke Satgas, diterima," lanjut Amran.

Ia menjelaskan, tambahan biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya relatif kecil. Berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, biaya fortifikasi hanya sekitar Rp700-Rp1.000 per kg. Dengan menggunakan beras medium sebagai bahan baku, nilai jual beras fortifikasi semestinya berada di kisaran Rp14.500 per kg.

Namun, di lapangan pemerintah menemukan produk nan dijual hingga Rp20.000 apalagi mencapai Rp42.000 per kg.

"Biaya tambahan Rp700 sampai Rp1.000 per kg. Kalau ditambahkan kernel tambahan tadi, nan unsur B12 dan itu nilainya Rp700 per kg. Kemudian dengan menggunakan beras medium nilai ini diproses fortifikasi bisa Rp14.000 (per kg) nilai HET, tetapi dijual Rp20.000 ada Rp42.000 (per kg). Saya tanya, setara nggak ini? Wajar nggak angka-angka ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Amran menyoroti bahwa beras fortifikasi sejatinya disiapkan untuk membantu masyarakat miskin, golongan rentan gizi, hingga penderita stunting. Karena itu, menurutnya, nilai nan melambung tinggi justru menyimpang dari tujuan awal program tersebut.

"Ini diperuntukkan untuk kerabat kita nan kekurangan gizi, orang miskin, orang stunting. Lah dijual Rp42.000 (per kg), dijual Rp20.000 (per kg)," kata Amran.

Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut telah didukung hasil uji laboratorium dan bakal ditindaklanjuti melalui pencabutan izin edar serta proses hukum.

"Sama nan dulu tidak memenuhi syarat. Sudah kita pegang, sudah lab-nya sudah pegang. Nggak bisa lagi rekayasa sekarang, kami sudah ambil sampel seluruh Indonesia, tiga sampel satu, nggak bisa bergerak lagi," ucapnya.

"Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia nan 286 juta (orang). Kami, saya berpihak pada mereka.

Kalau memang risikonya saya kudu berhujung jabatanku, nggak apa-apa. Tapi, ini kami kejar," tegas Amran.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat konvensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026).  (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat konvensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki) Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat konvensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Standar Beras Fortifikasi dan Pelanggarannya

Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, ialah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, masam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, unsur besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.

Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek nan memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan nilai jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata nilai beras fortifikasi nan tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram. Dengan dugaan 30% dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beranjak ke fortifikasi, alias setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Menindaklanjuti temuan ini, Amran mengungkapkan bahwa besok Jumat pihaknya bakal mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi nan tidak memenuhi syarat dan mencabut izin upaya mereka.

Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, dengan rincian nilai kernel fortifikan Rp700 per kilogram ditambah biaya pemrosesan. Dengan pedoman nilai beras medium Rp13.500 per kilogram, beras fortifikasi semestinya bisa dijual sekitar Rp14.500 per kilogram, apalagi lebih rendah dari nilai beras premium Rp14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa nilai beras fortifikasi nan beredar di pasaran saat ini, nan mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui nilai wajarnya.

Program beras fortifikasi mempunyai landasan norma nan jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan golongan rawan gizi lainnya.

Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras fortifikasi diarahkan untuk family kurang bisa dan family berisiko stunting, sebagai penerapan petunjuk Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut. Namun dengan nilai beras fortifikasi nan sekarang justru melambung jauh dari nilai wajarnya, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi golongan rentan.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya