ARTICLE AD BOX
loading...
Personel Brimob bersenjata berjaga di sekitar letak penggeledahan di area Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta DPR RI menggunakan kewenangan angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan. Permintaan ini dikemukakan Benny menyusul penanganan sejumlah kasus norma nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah .
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua lembaga penegak norma utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik nan meresahkan masyarakat dan menakut-nakuti sendi-sendi penegakan norma di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan, apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi. "Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik nan melemahkan negara," tutur politikus senior Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Benny pun memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi bentrok Polri Vs Kejaksaan. Salah satunya penggunaan kewenangan angket oleh DPR RI.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan kewenangan angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam kegunaan pengawasan. Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara alias merusak prinsip due process of law. Independensi norma tetap sakral dan kudu dihormati."
Lebih lanjut, Benny menyebut bentrok terbuka nan terus berlarut antara Polri dan kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi alias apalagi pembiaran di tingkat eksekutif.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·