Berlaku Hari Ini! BI Batasi Pembelian Dolar AS US$10.000

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Bank Indonesia (BI) mengenai dengan periode pemisah pembelian kurs asing secara tunai tanpa agunan alias underlying sebesar US$ 10.000 per pelaku/orang per bulan bertindak mulai hari ini, 1 Juli 2026.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui penerapan penurunan threshold beli tunai kurs asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan nan mulai bertindak 1 Juli 2026," papar Perry, dikutip Rabu (1/7/2026).

Perry menegaskan, kebijakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lampau lintas devisa melalui penyesuaian treshold tanggungjawab support pendukung transfer biaya ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu.

Ini adalah ketiga kalinya dalam satu tahun ini BI menurunkan periode pemisah underlying pembelian dolar AS. Pada Maret, BI menurunkan batas dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Kemudian, pada Juni, BI kembali memutuskan menurunkan periode pemisah dari US$ 25.000 menjadi US$15.000.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan sejatinya BI tidak membatasi masyarakat untuk bertransaksi menggunakan dolar AS. Namun untuk stabilitas rupiah, ada syarat nan kudu dipenuhi ialah mempunyai arsip transaksi nan melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi dolar AS.

"Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi kudu ada arsip underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya mau mengatur, menata ulang tata kelolanya," kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Bagi pengguna nan mau memborong dolar di atas periode pemisah tersebut, BI mewajibkan adanya arsip pendukung alias underlying transaksi nan sah dan berkarakter riil.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pembelian valas tersebut digunakan untuk aktivitas ekonomi produktif alias pemenuhan kewajiban, bukan untuk tujuan spekulatif alias sekadar investasi jangka pendek mencari untung dari perubahan kurs.

Beberapa contoh aktivitas nan sah dan dikategorikan mempunyai underlying transaksi kuat antara lain:

  • Kegiatan Impor Barang: Dibuktikan dengan arsip Pemberitahuan Impor Barang (PIB) alias Invoice tagihan dari mitra jual beli luar negeri.
  • Pembayaran Jasa Luar Negeri: Seperti biaya sekolah/kuliah di luar negeri, biaya pengobatan, alias pembayaran royalti dan lisensi internasional.
  • Pembayaran Utang Luar Negeri: Dokumen penarikan pinjaman alias agenda pembayaran jatuh tempo utang luar negeri nan telah terdaftar.

Jika total pembelian valas dalam satu bulan tetap berada di bawah alias sama dengan ekuivalen US$ 10.000, masyarakat cukup menandatangani surat pernyataan dari bank alias money changer tanpa perlu melampirkan arsip underlying tersebut.

Destry mencontohkan masyarakat nan mau menempuh pendidikan di luar negeri, memerlukan dolar AS lebih dari US$10.000, boleh dilakukan asal mempunyai arsip underlying seperti contohnya acceptance letter.

"Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong hanya US$10.000, pasti bakal butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, lantaran itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah alias tukarlah sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya