Besi-Baja Impor Makin Serbu RI, Bos Pengusaha Singgung Aturan WTO

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri besi dan baja nasional tetap menghadapi tantangan hingga Agustus 2026. Tekanan tidak hanya datang dari ketidakpastian pasar global, tetapi juga dari meningkatnya volume produk impor nan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan info perdagangan Badan Pusat Statistik (BPS) nan diolah The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), volume ekspor besi dan baja dengan kode HS 72 pada semester I 2026 tercatat 10,46 juta ton. Angka tersebut turun 7,48% dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya nan mencapai 11,30 juta ton.

Di sisi lain, arus impor justru bergerak naik. Volume impor besi dan baja pada semester I 2026 mencapai 7,94 juta ton, meningkat 13,65% dibandingkan semester I 2025 nan berada di level 6,99 juta ton.

Direktur Eksekutif The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengatakan kondisi tersebut menunjukkan industri baja nasional tetap memerlukan penguatan pasar domestik, terutama untuk menjaga aktivitas produksi di dalam negeri.

"Di sisi domestik, permintaan tetap perlu diperkuat melalui peningkatan aktivitas konstruksi, investasi, dan manufaktur agar dapat mendorong utilisasi industri nasional," kata Harry kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/8/2026).

Tantangan impor menjadi semakin krusial untuk diperhatikan ketika pasar dunia berada dalam kondisi nan tidak menentu. Sejumlah negara apalagi mulai mengambil langkah untuk melindungi pasar domestiknya dengan instrumen perdagangan nan tetap berada dalam koridor patokan internasional.

"Ketika menghadapi tekanan alias banjir impor, kita memandang bahwa banyak negara condong mengamankan pasar domestiknya dengan beragam instrumen nan tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan WTO," ujarnya.

Bagi industri, kebijakan tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia untuk memperkuat daya tahan pasar dalam negeri. IISIA juga tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kementerian/lembaga mengenai untuk mendorong pengendalian impor melalui program substitusi impor.

Namun, kebutuhan industri nasional tidak berfaedah seluruh produk impor kudu ditutup. Impor tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan nan belum bisa diproduksi di dalam negeri, baik lantaran keterbatasan jenis produk, grade, spesifikasi maupun kapabilitas volume.

"Impor tetap diperlukan sepanjang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nan belum dapat diproduksi di dalam negeri, baik dari sisi jenis, grade, spesifikasi, maupun volume," kata Harry.

Menurutnya, persoalan muncul ketika produk nan sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh industri nasional dengan kualitas dan kapabilitas nan memadai justru kudu berhadapan dengan produk impor nan berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat.

"Namun, andaikan produk nan sama sudah tersedia dan bisa diproduksi industri nasional dengan kualitas dan volume nan memadai, perlu dipastikan agar persaingan berjalan secara sehat dan tidak menekan industri domestik melalui masuknya produk dengan nilai nan tidak mencerminkan kondisi persaingan nan wajar," pungkas Harry.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya