Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) membuka luas kesempatan bagi penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk menjadi penerbit alias issuer Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel nan baru diluncurkan BI pada 17 Agustus 2026.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta menuturkan semua pihak bisa menjadi issuer KKI selama berstatus PJP dan memenuhi syarat sebagai penerbit.
"Siapa nan bisa jadi issuer sepanjang PJP memenuhi syarat bisa menjadi issuer KKI. Mudah-mudahan semakin banyak PJP jadi issuer," kata Filianingsih dalam paparan hasil RDG Agustus, Rabu (19/8/2026).
Saat ini, terdapat tujuh bank nan ditunjuk pada penerapan awal KKI Segmen Ritel oleh Bank Indonesia, ialah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega serta 1 (satu) PJP next mover ialah BSI nan dapat menerbitkan KKI syariah.
Filianingsih pun mengungkapkan KKI hasil pengembangan BI dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan didukung oleh industri keuangan. Adapun, tujuan KKI adalah untuk menambah jasa pembayaran tertunda alias deferred payment di Indonesia.
Menurut Filianingsih, KKI berkarakter interoperable. Artinya, kartu angsuran ini bisa digunakan pada satu mesin EDC nan dapat menerima beragam kartu angsuran termasuk QRIS.
Dalam pengembangan KKI, Filianingsih menjelaskan BI bakal melakukan tiga tahapan. Pertama, KKI bakal datang dalam corak kartu digital nan dapat menjadi sumber biaya transaksi QRIS. Artinya KKI digital dapat melakukan pembayaran dengan scanning QRIS. Pengguna KKI digital dapat memilih sumber biaya nan digunakan, seperti kartu kredit, tabungan, maupun duit elektronik.
Tahapan kedua, KKI digital bisa dimanfaatkan untuk transaksi online. Baru, pada tahapan ketiga, KKI bakal mempunyai kartu fisik.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·